RUU Perampasan Aset Mendesak Disahkan, Ajicakra: Jangan Biarkan Koruptor Nikmati Hasil Kejahatan

Berita, Jepara248 Dilihat

JEPARAPORTALMURIA.com — Pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) menjadi salah satu agenda penting pascareformasi. Berbagai langkah telah ditempuh pemerintah, mulai dari pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pembaruan regulasi hingga penguatan mekanisme pembuktian dalam perkara korupsi.

Namun, upaya pemberantasan korupsi dinilai belum cukup hanya dengan memenjarakan pelaku. Pengembalian aset hasil kejahatan menjadi bagian penting agar kekayaan yang diperoleh secara ilegal tidak kembali dinikmati oleh pelaku maupun pihak lain.

Dalam konteks tersebut, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana kembali menjadi perhatian. RUU ini diharapkan dapat memberikan mekanisme hukum yang lebih kuat untuk menyita dan merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana, dengan tetap menjunjung prinsip hak asasi manusia, kepastian hukum, serta proses yang adil dan transparan.

Konsep perampasan aset juga menitikberatkan pada asal-usul dan status kekayaan. Hal tersebut dinilai penting untuk menghadapi kondisi ketika pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau tidak diketahui keberadaannya.

Salah satu pihak yang terus mendorong percepatan pengesahan RUU tersebut adalah Ketua Ajicakra Indonesia, Tri Hutomo. Ia menilai negara membutuhkan instrumen hukum yang mampu mengejar hasil kejahatan, bukan hanya pelakunya.

“Jika RUU Perampasan Aset bisa segera disahkan, tentu akan menghemat waktu dan biaya dalam penanganan perkara dibandingkan proses pidana biasa yang panjang,” kata Tri Hutomo.

Menurutnya, pengesahan RUU Perampasan Aset juga penting untuk menutup kesempatan bagi pelaku tindak pidana menikmati kekayaan yang diperoleh dari hasil kejahatan.

“Penegakan hukum yang dilakukan saat ini relatif sudah bagus, seiring dengan masifnya pengungkapan kasus-kasus korupsi besar,” ujarnya.

Namun, Tri menilai tantangan pemberantasan korupsi masih besar karena munculnya pelaku dan modus baru di berbagai sektor.

“Namun di sisi lain, aktor dan oknum pelaku korupsi juga semakin bertambah dalam berbagai sektor,” ucapnya.

Tri menegaskan, pemerintah dan DPR RI perlu memperkuat komitmen untuk segera menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset.

“Kita harus bersama-sama mendesak agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. Tujuan utamanya adalah memulihkan kerugian keuangan negara dan mengembalikan aset atau uang rakyat yang dikorupsi secepat mungkin,” tegasnya.

Ia menambahkan, keberadaan aturan tersebut juga harus mampu memberikan efek jera. Menurutnya, hukuman terhadap koruptor tidak boleh berhenti pada pidana penjara, tetapi juga harus memastikan hasil kejahatan tidak dapat dinikmati.

“Yang tidak kalah penting adalah memberikan efek jera bagi pelaku. Jangan sampai pelaku menjalani hukuman, sementara hasil kejahatannya tetap dinikmati oleh dirinya atau keluarganya,” kata Tri.

Tri juga mendorong agar regulasi tersebut mampu menutup celah hukum yang selama ini dapat dimanfaatkan untuk menyembunyikan atau mengalihkan aset hasil kejahatan.

“Kalau diperlukan, negara harus berani memiskinkan koruptor melalui mekanisme hukum yang jelas, terukur, dan tetap menjunjung keadilan. Harta yang tidak seimbang dengan penghasilan resmi harus dapat ditelusuri secara serius,” jelasnya.

Menurut Tri, pengesahan RUU Perampasan Aset bukan semata-mata persoalan menghukum seseorang, tetapi merupakan bagian dari upaya mengembalikan hak masyarakat.

“Uang negara adalah uang rakyat. Ketika uang itu dikorupsi, maka yang dirugikan bukan hanya pemerintah, tetapi seluruh masyarakat. Karena itu, aset hasil kejahatan harus dikembalikan untuk kepentingan rakyat,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah dan DPR RI dapat memperkuat koordinasi serta mempercepat pembahasan RUU tersebut dengan tetap memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara dan mekanisme hukum yang transparan.

“Jangan sampai instrumen pemberantasan korupsi justru mengabaikan prinsip keadilan. Kita membutuhkan aturan yang kuat, tetapi juga akuntabel dan tidak bisa disalahgunakan,” pungkas Tri Hutomo.

Ajicakra Indonesia menilai pengesahan RUU Perampasan Aset dapat menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat pemberantasan korupsi, mempercepat pemulihan kerugian negara, serta menutup ruang bagi pelaku kejahatan ekonomi untuk menyembunyikan hasil tindak pidana.

(Red.)