Portal Muria – 21 April 2026 | Penunjukan Ahmad Dzulfikar Nurrahman, putra Bupati Malang HM Sanusi, sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kabupaten Malang memicu gelombang reaksi di lingkup politik regional. Sejak pelantikan pada 13 April 2026, sejumlah pihak menuntut kejelasan mengenai proses seleksi yang diklaim telah melanggar prinsip meritokrasi. Di sisi lain, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang menegaskan bahwa seluruh tahapan sudah melalui mekanisme open bidding yang transparan.
Komisi I DPRD Kabupaten Malang, dipimpin Amarta Faza (NasDem), menyiapkan panggilan kepada BKPSDM untuk menelusuri dokumen seleksi. Sementara itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui kadernya, Hasto, mengajukan kritik tajam dengan menyoroti pentingnya keadilan dan akuntabilitas dalam penempatan jabatan publik. “Prinsip keadilan harus menjadi landasan setiap keputusan birokrasi, terutama bila melibatkan anggota keluarga pejabat tinggi,” ujar Hasto dalam rapat fraksi PDIP di DPRD pada 20 April 2026.
BKPSDM menanggapi dengan menyebutkan bahwa proses rekrutmen telah menggunakan sistem aplikasi terintegrasi yang dipantau langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Seluruh dokumen, mulai dari perencanaan hingga laporan hasil akhir, diunggah secara real‑time, sehingga tidak ada celah bagi penyimpangan. Dalam pernyataannya, Kepala BKPSDM, Muhammad Aminudin, menambahkan bahwa panitia seleksi (pansel) melibatkan tiga rektor universitas terkemuka: Prof. Haryono (Universitas Negeri Malang), rektor Universitas Islam Malang, dan rektor Universitas Brawijaya. “Dengan kehadiran akademisi berlevel profesor, praktik nepotisme menjadi sangat tidak mungkin,” tegasnya.
Di luar pernyataan resmi, profil Dzulfikar menambah dimensi lain dalam perdebatan. Lulusan S1 Arsitektur, S2 Teknik Sipil, dan S3 Ilmu Lingkungan dari Universitas Brawijaya, ia meraih predikat cumlaude pada tahun 2024. Karirnya dimulai pada 2011 sebagai Pengawas Tata Bangunan, kemudian menapaki jabatan di Dinas Perumahan, Cipta Karya, serta menjadi Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran pada 2021. Pada Agustus 2023 ia diangkat Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, dan pada Oktober 2024 menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas. Selain itu, Dzulfikar dikenal sebagai inovator aplikasi Si Gasspol yang memperoleh penghargaan Krenotek.
PDIP menilai bahwa meski kandidat memiliki kualifikasi akademik yang mumpuni, prosesnya tetap harus memenuhi standar objektivitas. Hasto menambahkan, “Keadilan bukan sekadar formalitas; harus terlihat jelas kepada publik bahwa tidak ada intervensi politik dalam penempatan jabatan.” Ia mengajak semua pihak, termasuk BKPSDM, untuk membuka akses dokumen seleksi sehingga masyarakat dapat memverifikasi keabsahan proses.
Komisi I DPRD Kabupaten Malang berencana mengadakan sidang khusus pada akhir April untuk meninjau dokumen BKPSDM dan menilai apakah prosedur open bidding telah dijalankan sesuai regulasi. Amarta Faza menegaskan, “Kami tidak menolak kompetensi individu, namun prosedur harus transparan dan bebas dari pengaruh keluarga atau politik.”
Sementara itu, BKPSDM menegaskan komitmen untuk memberikan semua data yang diminta, termasuk profil peserta, hasil penilaian, serta catatan rapat panitia. “Jika ada temuan ketidaksesuaian, kami siap menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Nurman, juru bicara BKPSDM.
Kontroversi ini mencerminkan tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam menyeimbangkan antara meritokrasi dan dinamika politik lokal. Keputusan akhir akan menjadi indikator bagi publik apakah prinsip keadilan dan akuntabilitas dapat ditegakkan secara konsisten di tingkat kabupaten.
Kesimpulannya, penunjukan Ahmad Dzulfikar Nurrahman sebagai Kadis LH Malang menimbulkan perdebatan yang melibatkan legislatif, eksekutif, dan partai politik. PDIP, melalui Hasto, menekankan pentingnya prinsip keadilan dalam setiap proses birokrasi, sementara BKPSDM berupaya membuktikan bahwa mekanisme seleksi telah dijalankan secara terbuka dan sesuai regulasi. Pengawasan lanjutan oleh DPRD diharapkan dapat memberikan kepastian bagi publik dan memperkuat kepercayaan terhadap institusi pemerintahan daerah.








