Menteri Ara Tegaskan Tanah Abang Milik Negara, Hercules Dihadapkan pada Tantangan Hukum

Politics10 Dilihat

Portal Muria – 19 April 2026 | Jakarta, 19 April 2026 – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, yang lebih dikenal sebagai Ara, menegaskan kembali bahwa tiga bidang tanah di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, merupakan aset negara yang harus dipertahankan. Pernyataan itu disampaikan setelah serangkaian pertemuan dengan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI), dan aparat penegak hukum.

Tanah yang menjadi sengketa memiliki total luas 4,3 hektare dan terbagi dalam tiga lokasi:

  • Lokasi pertama seluas 1,3 hektare, yang dikenal sebagai Pasar Tasik.
  • Dua bidang tanah berhimpitan, disebut ‘tanah bongkaran’, dengan total luas sekitar 3 hektare dan tercatat dengan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) nomor 17 serta nomor 19.

Menurut Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP), Iljas Tedjo Prijono, ketiga bidang tanah tersebut tercatat atas nama PT KAI melalui HPL yang diterbitkan pada tahun 2008. Sebelumnya, lahan itu berada di bawah Kementerian Perhubungan dengan hak pakai yang diterbitkan pada tahun 1988, kemudian dialihkan kepada KAI.

‘Jika statusnya sebagai aset negara, maka pemerintah berhak mempertahankan dan memanfaatkannya untuk kepentingan publik,’ tegas Iljas dalam konferensi pers pada 18 April 2026.

Pernyataan Ara menguatkan fakta tersebut. Ia menyatakan bahwa Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman telah berkoordinasi dengan Kementerian BUMN, Badan Pengelola Danantara, serta Direktur Utama PT KAI. ‘Kami yakin lahan ini milik negara dan akan kami tindaklanjuti,’ ujar Ara saat rapat di Kantor PANRB, Jakarta Selatan, pada 15 April 2026.

Pihak KAI, yang dipimpin oleh Wakil Direktur Utama Dody Budiawan, juga menegaskan kepemilikan perusahaan atas tanah tersebut. Dody menjelaskan bahwa HPL nomor 17 dan 19 menjadi dasar hukum sah bagi KAI, dan perusahaan berencana memasang plang penanda kepemilikan di lokasi untuk mengantisipasi klaim lain.

Di sisi lain, Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, yang dipimpin oleh Rosario de Marshal alias ‘Hercules‘, mengklaim bahwa tanah itu merupakan warisan ahli waris Sulaeman Effendi. Menurut mereka, hak kepemilikan didasarkan pada dokumen verponding Belanda nomor 946 tahun 1923 atas nama Ilias Rajo Mentari, yang kemudian dikonversi menjadi Verponding Indonesia.

GRIB Jaya menambahkan bahwa surat keterangan PM 1 yang dikeluarkan oleh lurah setempat mencatat bahwa sejak 2004 hingga 2007 lahan tersebut dikuasai secara fisik oleh ahli waris, dan masih ditempati hingga kini. Mereka menolak legitimasi HPL yang dikeluarkan pada 2008, menyatakan bahwa verponding nomor 14399 yang menjadi dasar HPL tidak sesuai dengan peta tanah di Tanah Abang.

Menanggapi klaim tersebut, Satgas Anti-Mafia Tanah yang dipimpin oleh Brigadir Jenderal Arief Rachman menegaskan bahwa mereka akan melakukan koordinasi lintas lembaga—BPN, Kejaksaan Agung, dan Polri—untuk mengamankan aset negara. ‘Jika ditemukan unsur pidana, kami siap menindaknya,’ ujar Brigjen.

Selain langkah pemasangan plang, KAI telah mengajukan laporan kepada kepolisian sejak 2025 terkait dugaan penyalahgunaan lahan oleh pihak tak dikenal. Dody menyatakan bahwa laporan tersebut memperkuat posisi hukum KAI dalam menghadapi klaim Hercules.

Rencana pembangunan di atas lahan tersebut meliputi sekitar 500 unit rumah susun (rusun) subsidi yang ditujukan bagi warga berpenghasilan rendah. Proyek ini akan melibatkan pihak swasta, termasuk Astra, melalui skema tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Secara keseluruhan, sengketa Tanah Abang mencerminkan kompleksitas konflik agraria di wilayah perkotaan, melibatkan kepentingan pemerintah, BUMN, ormas, dan ahli waris. Pemerintah menegaskan komitmen untuk melindungi aset negara, sementara pihak pengklaim tetap menuntut pengakuan atas hak historis mereka.

Dengan dukungan hukum, penegakan regulasi, dan upaya komunikasi yang intensif, diharapkan penyelesaian sengketa dapat tercapai tanpa mengorbankan kepentingan publik maupun keadilan bagi pihak yang merasa dirugikan.