Jepara , PortalMuria.com – Malam yang awalnya tenang di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, berubah menjadi kobaran api dan kaca pecah. Kepolisian Resor (Polres) Jepara resmi mengungkap pelaku di balik kerusuhan, penjarahan, dan penyerangan aparat usai aksi penyampaian aspirasi, Sabtu (30/8/2025).
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno ,dalam konferensi pers, Selasa (2/9/2025), menjelaskan bahwa unjuk rasa gabungan mahasiswa dan komunitas ojek online sebenarnya berlangsung damai sejak pukul 19.00 hingga 21.00 WIB di halaman Mapolres. Massa tertib membubarkan diri. Namun, kedamaian itu hanya sesaat.
“Sekelompok pemuda muncul, membakar ban, melempari batu dan botol kaca, hingga menyerang anggota kami yang bertugas. Situasi seketika berubah anarkis,” tegas Kompol Edy.
Serbu DPRD, Jarah Inventaris Kantor
Sekitar pukul 23.00 WIB, massa bergeser ke Gedung DPRD Kabupaten Jepara di Kelurahan Saripan. Pintu utama dirusak, massa masuk ke dalam, lalu menjarah sejumlah inventaris kantor.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:
- 2 unit TV Polytron
- 1 unit PC merk Dell
- 2 unit printer
- 1 unit proyektor
- 1 unit speaker Polytron
- 3 batang besi
- 1 unit sepeda motor K 6140 BSE yang digunakan dalam aksi
Tersangka dan Proses Hukum
Tiga pelaku dewasa yang ditetapkan tersangka ialah SM (21), AN (22), dan DS (35). Selain itu, lima anak di bawah umur turut terlibat. Mereka dikembalikan ke orang tua masing-masing, namun proses hukum tetap berjalan.
Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Aparat Jadi Sasaran
Kerusuhan itu juga menyasar aparat kepolisian. Sejumlah anggota Polri harus dilarikan ke rumah sakit akibat luka lemparan batu dan botol.
“Ini bukan lagi aspirasi, tapi tindak pidana. Kami tidak akan tinggal diam. Semua pelaku akan kami kejar,” tandasnya.
(Red.)








