Kasus Menggantung, Ketua BK DPRD Rembang: Laporan Etik Gunasih Belum Ada Arahan Pimpinan

Berita, Rembang118 Dilihat

PORTALMURIA.COM, REMBANG – Laporan dugaan pelanggaran etik yang menyeret Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rembang, Gunasih, di Badan Kehormatan (BK) DPRD Rembang masih tergantung tanpa kepastian.

Hingga saat ini, laporan yang sudah berjalan selama dua pekan tersebut belum bisa ditindaklanjuti lantaran BK belum menerima disposisi atau arahan resmi dari pimpinan dewan.

Ketua BK DPRD Rembang, M. Lutfi Afifi, mengonfirmasi bahwa pihaknya masih menunggu instruksi dari pimpinan untuk memproses laporan tersebut. Berdasarkan pengecekan terakhir ke pihak pendamping administrasi, disposisi resmi yang diperlukan untuk memulai penyelidikan memang belum turun.

“Pagi mas. Kami juga belum ada arahan dari pimpinan untuk menindaklanjuti mas,” kata Lutfi saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2026).

Saat ditanya mengenai status kelanjutan berkas perkara tersebut, Lutfi menegaskan bahwa posisi surat resmi tersebut masih tertahan di meja pimpinan dewan.

“Jumat minggu kemarin saya tanya ke pendamping katanya belum ada mas (disposisi),” tegasnya.

Sebagai informasi, politikus Gunasih resmi dilaporkan ke BK DPRD Kabupaten Rembang oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) Brandal Alif. Laporan tersebut dilayangkan lantaran Gunasih dinilai bersikap arogan dan mencemooh peserta aksi unjuk rasa saat menyampaikan aspirasi mereka.

Ketua Ormas Brandal Alif, Arif Yulianto, menyebut tindakan yang dilakukan oleh Gunasih telah mencederai marwah institusi dewan. Gunasih dituding melanggar sumpah dan janji jabatan sebagai pimpinan DPRD yang seharusnya mengayomi masyarakat, bukan justru memberikan respons negatif.

“Berdasarkan seluruh uraian kronologi, dasar hukum, serta bukti-bukti terlampir, kami meminta BK DPRD Kabupaten Rembang untuk bertindak tegas demi menjaga martabat institusi legislatif,” pungkasnya. (B2)