PN Rembang Tolak Gugatan Penggugat, Lahan Kantor DPC PDI Perjuangan Sah Milik Partai

Berita, Rembang148 Dilihat

PORTALMURIA.COM, REMBANG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Rembang resmi memenangkan sengketa perdata terkait kepemilikan lahan kantor sekretariat mereka yang berlokasi di Jalan Raya Rembang-Blora KM 03, Desa Ngotet (depan Mapolres Rembang).

Kepastian hukum tersebut diperoleh setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rembang membacakan amar putusan pada Rabu (16/9/2026) sore.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Rembang, Ridwan SH, didampingi jajaran pengurus dan tim Penasihat Hukum partai, menyambut baik putusan tersebut.

Salinan resmi dari pengadilan pun langsung diterima setelah proses persidangan yang melelahkan selama lima bulan terakhir.Berdasarkan Putusan PN Rembang Nomor: 13/Pdt.G/2026/PN Rbg, majelis hakim secara tegas menolak seluruh pokok perkara yang diajukan oleh para penggugat asal (konvensi) maupun penggugat intervensi.

“Sebaliknya, pengadilan justru mengabulkan gugatan balik (rekonvensi) yang diajukan oleh DPC PDI Perjuangan Kabupaten Rembang,” terang Ridwan kepada awak media.

Dalam amar putusannya, hakim menetapkan sebidang tanah dan bangunan yang tercatat dalam Buku C Desa Nomor 613 atas nama Temoeni dengan luas 3.480 meter persegi serta luasan NJOP 2.175 meter persegi adalah sah milik DPC PDI Perjuangan Kabupaten Rembang.

“Pengadilan juga menyatakan bahwa penguasaan lahan oleh PDI Perjuangan sejak tahun 1990 hingga saat ini adalah sah menurut hukum,” lanjut pria yang juga berprofesi sebagai pengacara dan dosen ini.

Lapor Pidana ke Polres Rembang

Tak hanya memenangkan kepemilikan lahan, putusan hakim juga menyatakan bahwa para penggugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas objek sengketa tersebut.

Merespons fakta hukum itu, Ridwan menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan melaporkan perkara ini ke ranah pidana.

Fokus laporan tertuju pada dugaan penggunaan surat keterangan penguasaan fisik tanah yang tidak benar oleh pihak penggugat.

“Kami sudah melaporkan dugaan pelanggaran pidana ini ke Polres Rembang sejak Agustus 2026 kemarin,” tegas Ridwan.

Sebagai konsekuensi hukum dari putusan ini, majelis hakim juga menghukum para penggugat asal dan tergugat intervensi untuk menanggung seluruh biaya perkara yang timbul selama proses persidangan sebesar Rp1.177.000.

Dengan keluarnya putusan ini, status kepemilikan aset kantor DPC PDI Perjuangan Rembang kini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat pengadilan negeri. (B2)