Puluhan Eks Operator SPBU Pulodarat Jepara Minta Pendampingan Hukum Ajicakra Indonesia

Berita, Pati240 Dilihat

JEPARAPORTALMURIA.com — Puluhan mantan karyawan operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 44.594.16 di Desa Pulodarat, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mendatangi Kantor Ajicakra Indonesia, Minggu (6/9/2026).

Kedatangan mereka untuk meminta pendampingan dan advokasi hukum lantaran mengaku mengalami tekanan serta beban kerja di luar tanggung jawab sebagai operator selama bekerja di SPBU tersebut.

Para eks karyawan mendatangi Kantor Ajicakra Indonesia yang berada di Jalan Raya Jepara-Semat, Desa Tegalsambi, Kecamatan Tahunan, Jepara. Mereka berharap mendapatkan perlindungan dan pendampingan dalam menghadapi persoalan yang mereka alami dengan pihak manajemen SPBU.

Ketua Ajicakra Indonesia, Tri Hutomo, mengatakan para pemberi kuasa tersebut sebelumnya bekerja sebagai operator di SPBU Pulodarat.

Menurutnya, puluhan karyawan tersebut memutuskan berhenti bekerja sejak 2 Agustus 2026 karena merasa keberatan dengan sejumlah kebijakan manajemen yang mereka nilai tidak adil dan memberatkan.

Salah satu persoalan yang disampaikan adalah adanya pemotongan gaji. Karyawan yang telah menerima upah setara UMR disebut mengalami pemotongan hingga Rp2 juta per bulan. Sementara karyawan yang masih dalam masa training disebut mengalami pemotongan sebesar Rp1,5 juta per bulan.

Salah seorang eks karyawan, Ainun (19), mengatakan persoalan tersebut merupakan akumulasi dari berbagai tekanan yang mereka alami selama bekerja.

“Selama ini kami sudah bekerja mengikuti sesuai perintah dari manajemen. Namun, karena ada sanksi dari BPH Migas, akhirnya tekanan dan beban diberlakukan kepada kami,” ujar Ainun.

Ia mengatakan kondisi tersebut membuat dirinya bersama puluhan operator lainnya memutuskan berhenti bekerja sejak 2 Agustus 2026.

“Kami tidak kuat dengan beban dan aturan sepihak dari manajemen yang dipaksakan. Ditambah adanya ancaman kepada kami untuk menandatangani surat pernyataan yang sudah dipersiapkan oleh mereka. Jika berhenti bekerja, kami akan dilaporkan ke kepolisian,” katanya.

Menurut Ainun, para karyawan berada dalam posisi sulit. Jika tetap bekerja, mereka harus mengikuti sejumlah perintah manajemen yang dinilai memberatkan. Sementara itu, mereka juga mengaku menerima pemotongan gaji.

“Bulan terakhir kemarin saya hanya mendapatkan gaji di bawah Rp500 ribu,” ungkapnya.

Ainun sebelumnya masih bekerja sebagai operator di SPBU Pulodarat. Setelah berhenti bekerja bersama puluhan operator lainnya, ia mengaku mendapat panggilan dari Polsek Pecangaan untuk dimintai keterangan pada Senin (24/8/2026).

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan laporan pengaduan dari seorang mandor SPBU berinisial SN mengenai dugaan tindak pidana penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi.

Keluhan serupa disampaikan Anisa (22), eks operator lainnya. Ia mengaku merasa diperlakukan tidak adil setelah adanya sanksi dari BPH Migas yang menurutnya kemudian berdampak pada para operator.

“Kesalahan, beban dan tanggung jawab dilimpahkan kepada kami. Ini sangat tidak adil. Gaji kami dipotong sebesar Rp2 juta per bulan,” kata Anisa.

Ia mengaku para operator juga mendapatkan ancaman akan dipenjarakan apabila berhenti bekerja.

“Kami sebagai operator harus bertanggung jawab atas sanksi denda yang dikenakan dari BPH Migas. Kami semua mengalami ancaman juga. Kami akan dipenjarakan jika berhenti bekerja, sehingga kami terpaksa mau tanda tangan pernyataan yang telah disiapkan mereka,” ungkapnya.

Anisa juga mengatakan dirinya telah dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Pecangaan pada akhir Agustus 2026 terkait laporan salah satu mandor SPBU.

Selain persoalan pemotongan gaji, para eks karyawan mengungkapkan adanya persoalan mengenai hak cuti atau libur.

Menurut Anisa, selama bekerja, karyawan laki-laki disebut tidak mendapatkan hak cuti atau libur. Sementara karyawan perempuan disebut hanya mendapatkan hak cuti satu kali dalam sebulan, itupun harus mengajukan kepada pemilik SPBU dan diwajibkan mencari serta membayar orang pengganti untuk bekerja sebagai operator.

Mereka juga mengaku pernah dibebani biaya penggantian mesin EDC (Electronic Data Capture) yang rusak serta biaya pengeditan CCTV.

Ketua Ajicakra Indonesia, Tri Hutomo, mengatakan pihaknya bersama tim hukum akan mendalami seluruh aduan dan kronologi yang disampaikan masing-masing pemberi kuasa.

“Kami bersama tim hukum akan mendalami aduan dan kronologi yang diberikan dari masing-masing pemberi kuasa, dan akan mengadvokasi permasalahan ini sampai semua pihak mendapatkan keadilan,” ujar Tri.

Ia menegaskan perusahaan SPBU seharusnya tidak bertindak semena-mena terhadap pekerja dan mengedepankan pendekatan yang humanis, berperikemanusiaan, serta berkeadilan.

“Contoh saja, jika gaji UMR harus dipotong Rp2 juta per bulan, ditambah adanya potongan-potongan lain, tentu ini sudah di luar kewajaran dan tidak memanusiakan karyawan,” tegasnya.

Menurut Tri, para pekerja memiliki kebutuhan hidup dan keluarga yang harus dipenuhi.

“Mereka manusia yang punya kebutuhan, punya orang tua dan keluarga. Jika per bulan hanya mendapatkan gaji di bawah Rp500 ribu, ini melebihi zaman kolonial,” terangnya.

Ajicakra Indonesia selanjutnya akan melakukan klarifikasi secara tertulis sebagai bagian dari upaya mempertegas hak masyarakat.

Selain itu, Ajicakra Indonesia berencana berkoordinasi dengan BPH Migas, pejabat dan lembaga pemerintahan yang berwenang, serta Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Tri menilai pekerja SPBU yang merasa mengalami tekanan maupun intimidasi dari manajemen memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan hukum guna memastikan hak-hak ketenagakerjaan mereka terlindungi.

“Langkah ini krusial agar pekerja tidak menjadi kambing hitam atas masalah internal atau operasional manajemen,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menyurati Komisi XII DPR RI dan membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum apabila diperlukan.

(Red.)

Catatan: Berbagai tudingan dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dari pihak eks karyawan dan Ajicakra Indonesia. Konfirmasi dari pihak manajemen SPBU terkait tudingan tersebut belum tercantum dalam bahan yang diterima.