LHKPN Kabid SD Rembang: Harta Tembus Rp 1,15 Miliar, Utang Terpangkas 50%

Berita, Rembang159 Dilihat

PORTALMURIA.COM, REMBANG – Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Rembang, Kapti Prastiyo Aji, mencatatkan kenaikan harta kekayaan yang signifikan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru. Selain hartanya yang kini menembus angka Rp 1,15 miliar, jumlah utangnya tercatat susut hingga setengahnya.

Berdasarkan dokumen komparasi resmi LHKPN KPK, total kekayaan bersih Kapti per 31 Desember 2025 mencapai Rp 1.151.069.671. Angka ini melonjak Rp 265.768.671 atau tumbuh 30,02 persen dari periode 31 Desember 2024 yang sebelumnya tercatat sebesar Rp 885.301.000.

Menariknya, di balik lonjakan kekayaan tersebut, beban utang Kapti terpantau berkurang drastis sebesar 50 persen. Pada pelaporan akhir tahun 2024, Kapti tercatat memiliki utang sebesar Rp 130.000.000. Setahun berselang, tanggungan tersebut terpangkas dan hanya menyisakan Rp 65.000.000 pada akhir 2025.

Lonjakan kurva kekayaan ini didominasi oleh pergeseran nilai pada sektor alat transportasi dan mesin. Diketahui, nilai kepemilikan armada kendaraan milik Kapti bertambah dengan nilai kenaikan performa aset mencapai Rp159,5 juta.

Kapti Pilih Bungkam, Sekda Rembang Beri Tanggapan

Saat dimintai konfirmasi mengenai lonjakan harta kekayaannya tersebut, Kapti Prastiyo Aji memilih bungkam dan tidak memberikan respons apa pun hingga berita ini diturunkan.

Di sisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Fahrudin, memberikan penjelasan normatif terkait mekanisme pengisian LHKPN. Menurutnya, seluruh aset dan sumber pendapatan yang dilaporkan dalam instrumen tersebut sudah terperinci dengan jelas, sehingga Pemkab Rembang tidak berwenang memberikan penilaian sepihak.

“Jadi begini, yang namanya LHKPN itu di situ sudah ada beberapa item. Dia itu mempunyai aset berapa, itu sumbernya dari mana itu jelas. Sehingga kalau kita berspekulasi itu ada kenaikan dan lain sebagainya, kami yang enggak berani menilai. Yang menilai adalah itu dari KPK sendiri nanti,” ujar Fahrudin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (2/9/2026).

Fahrudin menambahkan bahwa sumber pendapatan sah seorang aparatur sipil negara (ASN) bisa berlapis. Mulai dari gaji pokok, tunjangan anak, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), hingga pendapatan di luar gaji yang sah menurut undang-undang, seperti warisan atau penghasilan dari istri.

“Sehingga kami tidak berani menyimpulkan terkait dengan masalah ada kenaikannya itu. Mungkin dia diberi rezeki oleh Tuhan pada masa pada saat itu lebih banyak dalam tahun berjalan kemarin itu, dan istilahnya itu memang benar-benar rezeki halal kan. Itu kan intinya seperti itu,” imbuhnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi juga telah dilayangkan kepada Kepala Inspektorat Rembang, Imung Tri Wijayanti, melalui pesan singkat. Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak Inspektorat belum memberikan respons resmi terkait fluktuasi nilai LHKPN milik Kabid Pembinaan SD Disdikpora Rembang tersebut. (B2)