JEPARA, PortalMuria.com – Pemerintah Kabupaten Jepara resmi memasuki babak baru reformasi fiskal daerah. Dalam Rapat Paripurna di Graha Paripurna, Kamis (4/12/2025), DPRD Kabupaten Jepara mengesahkan Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Regulasi ini tak sekadar menaikkan atau menurunkan tarif, melainkan melakukan perombakan menyeluruh terhadap struktur pajak dan retribusi daerah.
Langkah tersebut disebut sebagai reformasi fiskal moderat karena menyentuh empat sektor strategis: penataan ulang objek pajak, perbaikan rumusan tarif, penyesuaian ambang batas UMKM, serta sinkronisasi kebijakan dengan standar fiskal nasional.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna, dan dihadiri Wakil Bupati Muhammad Ibnu Hajar, jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, serta perwakilan seluruh fraksi DPRD. Seluruh fraksi menyampaikan persetujuan untuk menetapkan revisi Ranperda menjadi Perda baru.
Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna, menegaskan bahwa revisi ini bukan semata perkara menaikkan tarif, tetapi memastikan tata kelola fiskal lebih adil dan efisien.
“Penyesuaian tarif harus berjalan seiring dengan peningkatan layanan. Tujuannya bukan sekadar meningkatkan pendapatan, tetapi memastikan masyarakat mendapat pelayanan yang layak dan profesional,” ujarnya.
Salah satu perubahan signifikan adalah penurunan ambang batas peredaran usaha PBJT dari Rp5 juta menjadi Rp3 juta per bulan, langkah yang disebut sebagai bentuk keberpihakan terhadap pelaku UMKM.
Di sisi lain, DPRD juga menekankan pentingnya digitalisasi retribusi melalui e-retribusi, yang diproyeksikan mampu menutup celah kebocoran pendapatan dan meningkatkan akurasi pengawasan.
Wakil Bupati Muhammad Ibnu Hajar mengapresiasi langkah DPRD dan menyebut revisi PDRD sebagai tindak lanjut dari evaluasi Kemendagri dan Kementerian Keuangan.
“Kami berkomitmen menindaklanjuti Perda ini, termasuk penyampaian kepada kementerian dalam tujuh hari kerja. Pemerintah akan memastikan peningkatan pendapatan berjalan seiring peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Pemkab Jepara menegaskan kesiapannya mempercepat implementasi aturan baru tersebut.
Perda PDRD yang baru mengatur sejumlah penyesuaian retribusi strategis, antara lain:
- Tarif parkir di tepi jalan umum
- Retribusi pedagang keliling
- Tarif penumpang kapal penyeberangan
Pemanfaatan aset daerah seperti Stadion Gelora Bumi Kartini dan Gedung Wanita
Untuk sektor kepelabuhanan, sejumlah retribusi dihapus guna menghindari potensi pungutan ganda.
Keluhan masyarakat mengenai maraknya parkir liar juga mendapat perhatian serius. Pemkab Jepara menyatakan akan melakukan pembinaan terhadap juru parkir, memperluas penggunaan karcis resmi, serta menyiapkan penerapan e-parkir yang ditargetkan mulai berjalan tahun depan.
Sementara itu, e-retribusi untuk sektor pasar dan pariwisata telah diterapkan lebih dulu.
Pemerintah daerah berharap penataan ulang tarif dan struktur PDRD dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan daerah.
DPRD dan Pemkab Jepara menilai revisi Perda PDRD ini bukan hanya teknis, tetapi momentum penting dalam memperkuat pelayanan publik dan memperkokoh arah reformasi fiskal daerah.
(Red.)








