Tuntutan Masyarakat Dipenuhi, DPRD Jepara Siap Kirim Surat Dukungan RUU Perampasan Aset ke DPR RI

Berita, Jepara293 Dilihat

JEPARAPORTALMURIA.com — Tuntutan Koalisi Ajicakra Indonesia yang mendesak DPRD Kabupaten Jepara untuk memberikan dukungan kelembagaan terhadap percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akhirnya dipenuhi dalam waktu batas akhir yang sebelumnya telah di sepakati.

Komitmen tersebut disampaikan dalam audiensi antara Koalisi Ajicakra Indonesia dengan pimpinan DPRD Kabupaten Jepara di ruang serbaguna DPRD Jepara, Jumat (28/8/2026).

Dalam pertemuan tersebut hadir Ketua DPRD Jepara Dr. H. Agus Sutisna, S.H., M.H., Wakil Ketua I Drs. H. Junarso, dan Wakil Ketua III H. Pratikno.

Pimpinan DPRD Jepara memastikan lembaganya mendukung penuh percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset. Dukungan itu akan dituangkan melalui surat resmi kelembagaan yang ditujukan kepada DPR RI.

“Kami pastikan, DPRD Kabupaten Jepara mendukung percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset sesuai tuntutan rekan-rekan semua. Kami akan membuat surat secara resmi dan mengirimkannya kepada DPR RI. Itu sebagai komitmen kami untuk memenuhi salah satu tuntutan masyarakat,” terang Agus Sutisna.

Agus juga menyampaikan bahwa DPRD Jepara akan memberikan salinan surat beserta bukti pengirimannya kepada Koalisi Ajicakra Indonesia.

Menurutnya, DPRD Jepara juga akan memberikan jawaban secara tertulis terhadap tujuh tuntutan yang sebelumnya telah disampaikan masyarakat sekitar dua pekan sebelumnya.

“Semua jawaban akan kami berikan secara tertulis. Ini penting sebagai bentuk komitmen dan keterbukaan kami dalam mewakili masyarakat,” lanjutnya.

Ketua Ajicakra Indonesia, Tri Hutomo, menilai pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi langkah penting dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi.

Menurut Tri, keberadaan instrumen hukum tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang bagi pelaku kejahatan untuk menikmati hasil tindak pidana sekaligus mempercepat proses pemulihan aset negara.

Suasana audiensi Koalisi Ajicakra Indonesia bersama pimpinan DPRD Kabupaten Jepara di ruang serbaguna DPRD Jepara, Jumat (28/8/2026). Dalam pertemuan tersebut, DPRD Jepara menyatakan dukungan terhadap percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset dan berkomitmen menyampaikan surat resmi kepada DPR RI.

“Negara harus kuat merampas hasil kejahatan, namun sistem harus memastikan aset yang dipulihkan kembali kepada pihak yang berhak,” tegas Tri.

Ia juga menekankan bahwa urgensi pengesahan RUU tersebut harus diikuti dengan sistem pemulihan aset nasional yang terintegrasi dan transparan.

Harmonisasi dengan regulasi lain juga dinilai penting agar tidak menimbulkan tumpang tindih dalam penerapannya.

Dalam pembahasan mengenai RUU Perampasan Aset, salah satu pendekatan yang menjadi perhatian adalah non-conviction based (NCB), yaitu mekanisme perampasan aset melalui proses hukum tanpa harus menunggu adanya putusan pidana terhadap pelaku dalam kondisi tertentu.

Dukungan terhadap RUU Perampasan Aset merupakan salah satu dari tujuh tuntutan yang telah diserahkan Koalisi Ajicakra Indonesia kepada DPRD Jepara pada 13 Agustus 2026.

Selain mendesak dukungan terhadap RUU Perampasan Aset, masyarakat juga meminta evaluasi terhadap tunjangan anggota DPRD serta kinerja dan fungsi pengawasan DPRD Jepara.

Tuntutan lainnya berkaitan dengan dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD dalam bisnis ilegal dan bisnis SPPG, penindakan terhadap anggota DPRD yang dinilai arogan, serta penolakan terhadap keberadaan anggota dewan yang dianggap belum memiliki kapasitas memadai.

Koalisi juga menuntut DPRD Jepara menjaga kualitas dan marwah lembaga legislatif serta membangun nota kesepahaman terkait pemberantasan bisnis ilegal di Jepara.

Persoalan lokal lainnya yang turut disampaikan dalam audiensi mencakup kepastian hukum, perlindungan sumber daya alam (SDA) untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pembangunan infrastruktur, serta upaya menjaga kondusivitas guna memperkuat perekonomian masyarakat.

Dengan dipenuhinya tuntutan mengenai RUU Perampasan Aset, perhatian kini tertuju pada realisasi surat resmi DPRD Jepara kepada DPR RI serta pemenuhan enam tuntutan lainnya secara tertulis.

(Red.)