Di-PHK Setelah 10 Tahun Bekerja Tanpa Pesangon, Pekerja PT HWI Jepara Berjuang Mencari Keadilan

Berita, Jepara845 Dilihat

JEPARAPORTALMURIA.com — Perselisihan hubungan industrial antara seorang pekerja dengan PT Hwaseung Indonesia (HWI) Jepara memasuki babak baru. Setelah perundingan bipartit antara pekerja dan manajemen perusahaan tidak menemukan titik temu, persoalan tersebut kini dibawa ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi UMKM Kabupaten Jepara untuk memasuki tahapan perundingan tripartit.

Pekerja bernama Ilham Miftakhurrohman mengaku menempuh langkah tersebut setelah upaya penyelesaian secara internal dengan pihak perusahaan menemui jalan buntu. Ia berharap proses mediasi yang difasilitasi pemerintah dapat memberikan penyelesaian yang adil terhadap perselisihan PHK yang dialaminya.

“Perundingan bipartit ada kebuntuan, makanya saya mengajukan permohonan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi UMKM Kabupaten Jepara. Kemarin kita sudah melakukan bipartit dengan manajemen PT Hwaseung Indonesia (HWI) Jepara dan tidak ada solusi alias buntu, maka kami ajukan ke mediasi,” terang Ilham seusai menghadiri klarifikasi di Aula Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi UMKM Kabupaten Jepara, Kamis (27/8/2026).

Ilham mengatakan, dalam agenda klarifikasi tersebut dirinya menyampaikan bantahan terhadap sejumlah tuduhan yang menurutnya menjadi dasar perusahaan mengambil keputusan PHK. Ia menilai keputusan tersebut tidak mempertimbangkan secara menyeluruh klarifikasi yang sebelumnya telah disampaikannya.

Menurut Ilham, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai hubungan kerja, tetapi juga menyangkut hak pekerja yang telah mengabdikan diri selama kurang lebih satu dekade.

“Penyelesaian hak saya ini sangat penting bagi kami para pekerja yang sudah mengabdi di perusahaan kurang lebih 10 tahun. Tapi saya merasa di-PHK secara sepihak tanpa pesangon. Ini sangat tidak adil. Saya menolak surat keputusan PHK yang telah dikeluarkan oleh perusahaan. Saya hanya menginginkan bisa bekerja kembali,” ujarnya.

Mediator dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi UMKM Kabupaten Jepara membenarkan bahwa antara pekerja dan perusahaan sebelumnya telah dilakukan perundingan bipartit.

Perundingan tersebut tercatat dalam risalah bipartit tertanggal 10 Agustus 2026. Karena belum ditemukan kesepakatan, pekerja kemudian mengajukan permohonan agar perselisihan dilanjutkan melalui mekanisme tripartit dengan difasilitasi pemerintah.

“Dalam surat-surat yang diserahkan kepada kami, telah ada risalah bipartit pada hari Senin tertanggal 10 Agustus 2026. Kita memanggil ini untuk klarifikasi, menanyakan bagaimana kronologi permasalahan dan apa yang diharapkan dari pekerja, bagaimana progres atau hasil-hasil perundingan bipartit itu, apakah ada titik temu atau belum, dan kalau belum ada kendala apa,” jelas mediator tersebut.

Ia menyampaikan, pemerintah akan berupaya memfasilitasi komunikasi antara pekerja dan perusahaan agar persoalan tersebut dapat segera menemukan jalan keluar.

“Memang ternyata dari pihak pekerja yang di-PHK mengajukan permohonan tripartit. Dalam hal ini dari dinas memberikan fasilitas dan memediasi. Kita agendakan untuk melanjutkan pembahasan mungkin minggu depan,” katanya.

Mediator juga menegaskan bahwa klarifikasi dilakukan terhadap kedua belah pihak, baik pekerja maupun perusahaan. Menurutnya, masih terdapat sejumlah poin yang menjadi penghambat tercapainya kesepakatan.

“Kita klarifikasi ke semua pihak, baik dari pekerja maupun perusahaan. Kita pihak pemerintah itu ingin ini segera selesai. Ada poin-poin yang masih menghambat terjadinya kesepakatan. Itu yang krusial yang harus segera disepakati para pihak,” ujarnya.

Untuk pelaksanaan perundingan tripartit, dinas menyatakan agenda tersebut direncanakan berlangsung pada pekan berikutnya. Namun, tanggal pastinya masih menyesuaikan jadwal pihak-pihak yang terlibat.

Dalam agenda klarifikasi tersebut, pihak PT Hwaseung Indonesia (HWI) Jepara diwakili Sumarno dan Nur Muhammad Fajri.

Pihak perusahaan menyatakan masih berpegang pada hasil perundingan bipartit dan tetap memberlakukan Surat Keputusan PHK No. 1/SK-PHK/HRD-HWI/VIII/2025 terhadap Ilham Miftahurrohman, yang disebut tertanggal 3 Agustus 2026 dan ditandatangani oleh Sumarno serta Nur Muhammad Fajri.

“Saat ini kita masih tetap memberlakukan Surat Keputusan (SK) PHK No. 1/SK-PHK/HRD-HWI/VIII/2025 terhadap Saudara Ilham. Nanti kita lihat instruksi dinas seperti apa. Siapa tahu di tengah perundingan kita temukan alternatif-alternatif lain. Dan jika ada informasi tambahan lainnya yang dibutuhkan akan kita berikan,” kata perwakilan perusahaan.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa hingga tahap klarifikasi, posisi perusahaan dan pekerja masih belum menemukan titik temu.

Sementara itu, Tri Hutomo dari Ajicakra Indonesia, selaku kuasa pihak pekerja, turut menyampaikan tanggapannya setelah mencermati keterangan dari pekerja maupun perusahaan.

Tri menyayangkan pihak perusahaan yang hadir dalam agenda klarifikasi disebut tidak membawa surat tugas atau surat kuasa dari pengusaha maupun direksi sebagai pihak yang memiliki kewenangan tertinggi dalam pengambilan keputusan perusahaan.

Selain itu, Tri juga mempertanyakan proses investigasi internal yang disebut dilakukan melalui mekanisme Whistleblowing System atau sistem pengaduan pelanggaran.

Menurutnya, terdapat informasi yang menjadi dasar investigasi namun sumbernya dinilai masih perlu diuji dan dipertanggungjawabkan kebenarannya. Ia menilai proses investigasi terhadap dugaan pelanggaran semestinya dilakukan secara menyeluruh dengan memeriksa saksi, bukti, serta pihak-pihak terkait sebelum keputusan yang berdampak besar terhadap status pekerjaan seseorang diambil.

“Padahal keputusan yang diambil dari perusahaan sangat berdampak bagi nasib pekerja, tapi sumber-sumber informasi yang menjadi dasar pengambilan keputusan untuk mem-PHK seseorang masih kita pertanyakan kebenarannya,” ujar Tri.

Tri juga menyatakan pihaknya akan memperjuangkan hak-hak pekerja melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang tersedia.

Ia menilai, apabila terjadi PHK, hak-hak pekerja harus diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses penyelesaian perselisihan tersebut.

” PHK karyawan harus ada alasan Sah dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, dan jika terjadi PHK, perusahaan wajib memberikan kompensasi yang umumnya terdiri uang Pesangon yang dihitung berdasarkan lama masa kerja, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK dan Uang Penggantian Hak (UPH), meliputi hak cuti yang belum diambil. Maka kita akan mengupayakan hak-hak tersebut seadil-adilnya, jangan sampai ada pihak-pihak yang terdzolimi. “tutupnya”.

Dengan belum tercapainya kesepakatan dalam perundingan bipartit, perhatian kini tertuju pada agenda tripartit yang akan difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi UMKM Kabupaten Jepara.

Di satu sisi, pekerja berharap dapat memperoleh keadilan dan meminta agar hubungan kerja dapat dipulihkan. Di sisi lain, perusahaan masih mempertahankan keputusan PHK yang telah dikeluarkan.

Pertemuan tripartit mendatang diharapkan menjadi ruang untuk mempertemukan kembali kedua kepentingan tersebut sekaligus mengurai poin-poin yang selama ini menjadi hambatan.

Perselisihan ini pada akhirnya tidak hanya menjadi persoalan antara seorang pekerja dan perusahaan, tetapi juga menjadi ujian bagaimana mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.

(Red.)

Catatan: Pernyataan mengenai dugaan PHK sepihak, proses investigasi internal, serta hak-hak pekerja dalam artikel ini merupakan keterangan dari pihak pekerja/kuasanya. Sikap dan keputusan perusahaan juga telah dicantumkan sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan.