Sengkarut Seleksi JPTP Rembang, DPRD Godok Pansus Hak Angket

Berita, Rembang, Rembang318 Dilihat

PORTALMURIA.COM, REMBANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang tengah mempertimbangkan desakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Rembang. Langkah ini mencuat menyusul karut-marut dan ketidakpastian pelaksanaan ulang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan pemkab setempat.

Anggota DPRD Rembang dari Fraksi PDIP, M. Rokib, menyatakan aspirasi masyarakat terkait hak angket tersebut perlu dikaji secara mendalam oleh tiap fraksi. Hal itu dilakukan untuk melihat relevansi usulan di tengah mandeknya kepastian seleksi.

“Soal desakan hak angket, perlu dipertimbangkan sebagai aspirasi masyarakat. Tentu fraksi-fraksi di DPRD supaya mengkaji lebih mendalam apakah usulan tersebut masih relevan atau tidak,” kata Rokib saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Rabu (12/8/2026).

Rokib menceritakan, proses politik sebenarnya sudah bergulir lewat audiensi yang mempertemukan panitia penyelenggara, DPRD, dan eksekutif. Pertemuan itu membuahkan kesepakatan untuk berkonsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Setelah konsultasi dilakukan, Bupati Rembang kemudian mengambil keputusan menunda proses JPTP. Keputusan itu diambil karena urusan JPTP merupakan wewenang penuh kepala daerah.

Meski demikian, Rokib menyayangkan kekacauan proses seleksi yang sempat terjadi. Dia mengingatkan, pengisian posisi Kepala Dinas yang kosong harus dikebut tahun ini agar tidak melumpuhkan pelayanan publik. Sesuai regulasi, batas akhir pengisian posisi tersebut maksimal jatuh pada November 2026.

“Demi pelayanan publik yang maksimal, pengisian Kepala Dinas harus dilaksanakan tahun ini. Karena kekosongan jabatan tersebut bisa mengganggu kualitas pelayanan terhadap masyarakat. Sesuai regulasi maksimal November 2026,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Rembang dari Fraksi Demokrat, Mugiyarto, masih irit bicara mengenai polemik ini. Saat dimintai konfirmasi, ia enggan memaparkan tanggapan lebih detail.

“Maaf jih (ya) belum bisa memberi tanggapan,” ucap Mugiyarto singkat.

Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Ketua DPRD Rembang, Abdul Rouf. Ia menyebut persoalan ini sudah lama berada di tangan pusat.

“Setelah RDP kami menyerahkan masalah ini ke BKN, Sudah 3 bulanan,” ungkap Abdul Rouf.

Sikap bungkam juga ditunjukkan oleh pihak eksekutif. Bupati Rembang, Harno saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban maupun kepastian terkait arah kebijakan yang akan diambil guna menyelesaikan polemik penundaan JPTP ini. (xx)