PORTALMURIA.com, JEPARA – Koalisi Ajicakra Indonesia bersama masyarakat sipil Jepara bersiap menggelar “Aksi Suara Merdeka Rakyat Jepara” di depan Gedung DPRD Kabupaten Jepara, Kamis, 13 Agustus 2026.
Rencana aksi tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan bernomor 038/SPA/AJICAKRA/VIII/2026 tertanggal 9 Agustus 2026. Surat itu ditujukan kepada Kapolres Jepara, Dandim 0719 Jepara, serta pimpinan DPRD Kabupaten Jepara melalui Kasat Intelkam.
Berdasarkan dokumen tersebut, aksi akan melibatkan Ajicakra Indonesia dan masyarakat sipil Jepara dengan jumlah peserta diperkirakan sekitar 170 orang.
Kegiatan direncanakan dimulai dari titik kumpul di sepanjang Jalan H.O.S. Cokroaminoto, depan Gedung Wanita, kemudian bergerak menuju Jalan Pemuda hingga depan Gedung DPRD Kabupaten Jepara.
Rangkaian kegiatan meliputi orasi, perform, aksi teatrikal, pembentangan spanduk serta pembagian poster yang berisi kritik dan tuntutan terhadap DPRD Kabupaten Jepara.
Dalam surat pemberitahuan aksi, Ajicakra Indonesia mencantumkan tujuh tuntutan utama.
- Pertama, mendesak DPRD Jepara mendukung percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
- Kedua, meminta evaluasi tunjangan anggota DPRD sekaligus evaluasi terhadap kinerja dan fungsi DPRD Jepara.
- Ketiga, mendorong pembongkaran dugaan keterlibatan oknum DPRD Jepara dalam bisnis ilegal dan SPPG.
- Keempat, menuntut tindakan tegas terhadap anggota DPRD yang dinilai arogan serta menyuarakan penolakan terhadap apa yang mereka sebut sebagai “anggota dewan karbitan.”
- Kelima, mendorong adanya nota kesepahaman pemberantasan bisnis ilegal di Jepara.
- Keenam, meminta pimpinan dan Badan Kehormatan DPRD Jepara hadir dalam rangkaian aksi.
- Ketujuh, menuntut komitmen pertanggungjawaban terkait kinerja, penegakan aturan, SOP dan kode etik anggota DPRD Kabupaten Jepara.
Sejumlah poin tersebut merupakan tuntutan dan sikap yang tercantum dalam surat pemberitahuan aksi. Adapun dugaan terkait pihak tertentu tetap perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Ketua Ajicakra Indonesia, Tri Hutomo, dalam draf pernyataan sikap yang disiapkan untuk aksi tersebut menegaskan bahwa kegiatan itu bukan ditujukan untuk mencari keributan, melainkan sebagai ruang masyarakat menyampaikan kritik dan evaluasi terhadap lembaga perwakilan rakyat.
“Kami datang bukan untuk mencari keributan. Kami datang untuk mengingatkan bahwa DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat. Karena itu, rakyat berhak bertanya, mengkritik, mengevaluasi dan meminta pertanggungjawaban atas kinerja wakil-wakilnya,” ujar Tri Hutomo.
Menurutnya, aksi tersebut menjadi momentum bagi masyarakat sipil untuk menyampaikan kegelisahan secara terbuka kepada DPRD Jepara.
“Aksi Suara Merdeka Rakyat Jepara adalah ruang bagi masyarakat sipil untuk menyampaikan kegelisahan dan tuntutan secara terbuka. Kami ingin DPRD Jepara mendengar suara rakyat secara langsung, bukan hanya ketika momentum politik datang,” tegasnya.
Salah satu isu yang akan disoroti adalah persoalan tunjangan dan fasilitas anggota DPRD.
Tri menilai fasilitas yang diterima wakil rakyat semestinya berbanding lurus dengan kinerja serta manfaat yang dirasakan masyarakat.
“Kami meminta agar tunjangan dan fasilitas anggota DPRD juga dibarengi dengan ukuran kinerja yang jelas. Jangan sampai fasilitasnya besar, tetapi manfaat dan keberpihakannya kepada masyarakat justru dipertanyakan,” katanya.
Ajicakra juga mendorong agar berbagai persoalan yang menjadi sorotan publik dibuka secara transparan.
Terkait tuntutan mengenai dugaan keterlibatan oknum dalam bisnis ilegal maupun SPPG, Tri menekankan pentingnya pembuktian dan proses yang transparan.
“Kami tidak sedang menghakimi siapapun. Kalau ada dugaan keterlibatan oknum dalam bisnis ilegal maupun persoalan SPPG, mari buka secara terang-benderang. Kalau tidak benar, buktikan tidak benar. Kalau memang ada pelanggaran, jangan ada pembiaran,” ujarnya.
Sorotan juga diarahkan kepada Badan Kehormatan DPRD Jepara. Ajicakra meminta lembaga tersebut menjalankan fungsi etik secara transparan apabila terdapat persoalan yang melibatkan anggota DPRD.
“Kami meminta Badan Kehormatan DPRD tidak hanya menjadi simbol kelembagaan. Ketika ada persoalan etik yang menyangkut anggota dewan, masyarakat membutuhkan proses yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Tri.
Ia juga mengingatkan bahwa jabatan publik bukanlah alasan seseorang terbebas dari kritik maupun evaluasi masyarakat.
“Jabatan bukan kekebalan. Status sebagai anggota DPRD bukan tiket untuk bersikap arogan kepada masyarakat. Justru semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar pula tanggung jawab etik dan moral yang harus dijaga,” tegasnya.
Selain persoalan lokal, Ajicakra Indonesia juga memasukkan isu pemberantasan korupsi melalui dukungan terhadap percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu tuntutan.
Tri menyebut DPRD Jepara dapat mengambil posisi dengan menyuarakan kepentingan masyarakat terkait penguatan pemberantasan kejahatan yang merugikan negara.
“Kami mendorong DPRD Jepara ikut menyuarakan kepentingan pemberantasan korupsi dan penguatan hukum terhadap kejahatan yang merugikan negara. Dukungan terhadap RUU Perampasan Aset merupakan bagian dari aspirasi yang kami bawa dalam aksi ini,” ujarnya.
Meski membawa sejumlah kritik tajam, penyelenggara menyatakan aksi akan dilakukan dengan tetap menjaga ketertiban.
Tri juga mengajak peserta aksi menghormati aparat keamanan dan tidak melakukan tindakan yang dapat merusak substansi penyampaian aspirasi.
“Kami menghormati aparat keamanan dan meminta pengamanan dilakukan secara profesional. Kami juga mengajak seluruh peserta aksi menjaga ketertiban. Jangan sampai perjuangan menyampaikan aspirasi justru dirusak oleh tindakan yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Berdasarkan surat pemberitahuan, peserta mulai menuju titik kumpul pada pukul 07.00 hingga 09.00 WIB. Setelah itu, aksi dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, sebelum ditutup dengan konferensi pers.
Penyelenggara juga mencantumkan bahwa jadwal dapat berubah menyesuaikan perkembangan dan kondisi di lapangan.
Tri Hutomo menegaskan, inti dari aksi tersebut adalah mendorong keterbukaan dan pertanggungjawaban lembaga legislatif kepada masyarakat.
“Kami tidak meminta DPRD takut kepada rakyat. Kami hanya meminta DPRD jangan lupa bahwa mereka ada karena rakyat. Ketika rakyat datang membawa kritik, jangan tutup pintu. Buka ruang dialog, jawab tuntutan, dan tunjukkan bahwa DPRD benar-benar masih menjadi rumah rakyat,” pungkasnya.
Dengan estimasi sekitar 170 peserta dan sejumlah tuntutan yang menyentuh persoalan kinerja, etika, tunjangan, pengawasan serta isu bisnis ilegal, Aksi Suara Merdeka Rakyat Jepara diperkirakan akan menjadi momentum penting bagi DPRD Jepara untuk memberikan respons terbuka terhadap aspirasi masyarakat sipil.
(Red.)














