Tabrak Imbauan KPK, Pemkab Rembang Nekat Hibah Rp 6,8 M ke Kejari demi Luaskan Ruang Tersangka

Berita, Rembang, Rembang61 Dilihat

PORTALMURIA.COM, REMBANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang nekat mengucurkan dana hibah sebesar Rp 6,8 miliar untuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang.

Langkah berani ini tetap dieksekusi meskipun menabrak imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta pemerintah daerah tidak memberikan hibah kepada instansi vertikal.

Wakil Ketua II DPRD Rembang, Ridwan, blak-blakan mengenai alasan di balik keputusan kontroversial tersebut. Pihak legislatif dan eksekutif terpaksa mengambil diskresi karena kondisi ruang tahanan bagi para tersangka di Kejari Rembang sudah masuk fase darurat dan tidak layak.

“Himbauan KPK memang benar ya, diharapkan kita tidak memberikan itu ya. Tapi jujur saja ini aju-ajuan sudah lama mas. Himbauan KPK pasti kita junjung tinggi kita hormati betul, kita pedomani itu. Tapi sekali lagi untuk kasus kejaksaan ini karena memang posisi kebutuhan yang sangat mendesak kekurangan ruangan, ya mau gimana kita coba itu,” kata Ridwan kepada wartawan, Minggu (2/8/2026).

Ruang Tahanan Sempit, Khawatir Langgar HAM

Ridwan mengungkapkan, lonjakan populasi penduduk Rembang yang kini hampir menyentuh 700 ribu jiwa berbanding lurus dengan peningkatan volume perkara hukum. Imbasnya, fasilitas gedung Kejari Rembang, terutama ruang penahanan, kini kondisinya sangat miris karena terlalu sempit.

Pihaknya mengaku dilematis, namun pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi para tersangka yang sedang menjalani proses hukum di Rembang harus tetap dijamin oleh negara. Perluasan gedung dengan dana APBD ini dinilai sebagai satu-satunya jalan keluar cepat.

“Kapasitas ruangan kejaksaan itu memang membutuhkan ruang yang lebih luas, lebih besar. Di samping karena memang perkara-perkara ini banyak, toh juga kita kan nggak mungkin Mas ada ruangan dua kali tiga (meter) harus dihuni banyak orang gitu kan. Bagaimanapun posisi tersangka atau terdakwa secara konstitusi dilindungi HAM-nya oleh negara,” tegas pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Rembang ini.

Klaim Punya Payung Hukum Kuat

Meski berseberangan dengan catatan KPK, Ridwan menjamin bahwa kebijakan hibah Rp 6,8 miliar ini tidak ilegal. Secara regulasi, anggaran tersebut memiliki payung hukum yang kuat dalam sistem pengelolaan keuangan daerah.

Kebijakan ini bersandar pada Pasal 56 ayat 1 huruf e Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Bupati (Perbup) Rembang Nomor 3 Tahun 2022 sebagai petunjuk teknis di daerah.

“Prinsip dasar hal itu dibolehkan oleh regulasi. Memang secara makro mungkin rakyat Rembang ada yang lebih butuh daripada kejaksaan, lebih butuh daripada Polres. Tapi jujur kita ini bernegara Republik Indonesia, mesti ada sinergitas antarlembaga dalam kaitannya Forkopimda. Ini kan juga diharuskan oleh regulasi,” jelasnya.

Sempat Bolak-balik Dicoret Sejak 2023

Lebih lanjut, Ridwan membeberkan bahwa hibah ini bukan proyek siluman yang mendadak muncul. Pengajuan perluasan ruang tahanan dan ruang kerja ini sudah diajukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rembang sejak tahun 2023.

Namun, karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah, anggaran tersebut sempat bolak-balik dicoret dan tertunda selama tiga tahun.

“Tahun 2023 itu terus kemudian ketika anggaran gak memungkinkan ya mohon izin mohon maaf, bahkan 2024 kalau gak salah itu sudah teranggarkan tapi akhirnya drop (dicoret). 2025 juga drop lagi. Baru terakhir kemarin ini itu muncul angka tujuh miliar sekian. Jadi beberapa kali kena drop sebetulnya, baru bisa kita eksekusi di tahun 2026 ini. Menunggu anggaran dari atas (APBN) juga lama,” pungkasnya.

Sekda Rembang Tegaskan Sudah Melalui Banggar

Senada dengan pihak legislatif, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rembang, Fahrudin, saat dikonfirmasi mengenai polemik hibah Pemkab ke Kejari Rembang apakah sudah melalui persetujuan Banggar dan usulan tersebut memang sudah lama diajukan.

“Sudah,” ucap Fahrudin singkat melalui pesan Whatsapp, Minggu (2/8/2026).

Bupati dan Kejari Belum Merespons

Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi terus dilakukan kepada pihak-pihak terkait. Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Rembang, Yusni Febriansyah Efendi, telah dihubungi namun belum memberikan respons.

Hal senada juga terjadi di pihak eksekutif. Bupati Rembang, Harno, saat dimintai konfirmasi mengenai polemik kucuran dana hibah miliaran rupiah ini juga belum memberikan jawaban resmi. (xx)