PORTALMURIA.com, JEPARA – Owner sekaligus penyelenggara acara (Event Organizer) Fantastica Indonesia secara resmi melaporkan seorang konten kreator berinisial AK ke Polres Jepara pada Jumat (31/7/2026). Laporan tersebut diajukan melalui tim kuasa hukum dari Fagustifa Law Firm atas dugaan pelanggaran hak pribadi, pencemaran nama baik melalui media elektronik, serta dugaan pelanggaran ketentuan perundang-undangan lainnya.
Pengaduan tersebut tertuang dalam surat bernomor 018A/FLF/VII/2026 yang ditandatangani tim kuasa hukum, yakni Hilmi Fachruddin, S.H., Rini Wulandari, S.H., dan Moh. Roni Irfana, S.H., M.H. Terlapor dalam pengaduan tersebut adalah seorang perempuan pemilik akun TikTok berinisial AK.
Berdasarkan isi dokumen pengaduan, perkara bermula dari penyelenggaraan konser musik Fantastica Indonesia di Lapangan Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara pada 19 Juli 2026.
Sehari setelah konser berlangsung, pelapor mengaku menerima laporan internal dari tim lapangan mengenai adanya insiden di area VVIP yang diduga dipicu oleh pengunjung. Selanjutnya, pada 21 Juli 2026, Ahmad Edi Waluyo melakukan siaran langsung (live) di TikTok dengan agenda evaluasi kegiatan.
Dalam dokumen pengaduan disebutkan bahwa pelapor hanya menggunakan inisial “AK” serta istilah “Sultan Kalinyamatan” secara umum dan tidak pernah secara langsung menyebut nama AK.
Kuasa hukum juga menjelaskan bahwa pelapor telah berupaya memberikan klarifikasi melalui pesan WhatsApp pribadi.
Namun menurut isi pengaduan, setelah itu terlapor diduga mengunggah video di akun TikTok yang menampilkan wajah pelapor disertai narasi yang dinilai bersifat provokatif sehingga memicu berbagai komentar warganet yang dianggap merugikan nama baik klien mereka.
Selain itu, dalam laporan juga disebutkan adanya dugaan bahwa terlapor beserta rombongannya berada di area VVIP konser tanpa menggunakan gelang akses maupun identitas resmi penyelenggara. Dugaan tersebut didasarkan pada keterangan saksi keamanan dan dokumentasi yang turut dilampirkan sebagai alat bukti.
Kuasa hukum mendalilkan beberapa dugaan tindak pidana, di antaranya dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dugaan pencemaran nama baik atau penyerangan kehormatan melalui media elektronik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta dugaan memasuki area tertutup tanpa izin sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hilmi Fachruddin, S.H., selaku kuasa hukum pelapor, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan upaya untuk memperoleh kepastian hukum bagi kliennya.

“Laporan ini kami ajukan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak hukum klien kami. Seluruh dalil yang disampaikan dalam pengaduan telah kami sertai dengan dokumen dan alat bukti yang menurut kami layak untuk ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” ujar Hilmi Fachruddin.
Hilmi menambahkan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses yang akan dilakukan oleh penyidik Polres Jepara.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami percaya setiap pihak akan memperoleh kesempatan yang sama untuk memberikan keterangan.”
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menggiring opini sebelum adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak menghakimi siapa pun sebelum seluruh proses hukum selesai.”
Melalui pengaduan tersebut, kuasa hukum meminta Polres Jepara menerima dan meregister laporan, memanggil serta memeriksa pihak terlapor, memeriksa saksi-saksi berikut alat bukti elektronik yang telah dilampirkan, serta melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, dokumen yang beredar merupakan surat pengaduan dari pihak pelapor. Belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai tindak lanjut laporan tersebut maupun tanggapan dari pihak pemilik akun TikTok yang berinisial AK, terhadap materi pengaduan tersebut.
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh dugaan yang termuat dalam laporan masih memerlukan proses hukum serta pembuktian lebih lanjut di hadapan aparat penegak hukum.














