Jepara Revisi Perda Pajak & Retribusi: 15 Hari Melawan Tenggat Pusat untuk Selamatkan Fiskal Daerah

Berita, Jepara1157 Dilihat

JEPARAPortalMuria.com — Pemerintah Kabupaten Jepara bergerak cepat menghadapi tenggat ketat dari pemerintah pusat. Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah resmi diajukan dalam rapat paripurna DPRD Jepara di Graha Paripurna, Senin (1/12/2025). Langkah itu dilakukan bukan semata urusan administratif, melainkan upaya krusial menyelamatkan stabilitas fiskal daerah.

Wakil Bupati Jepara, Muhammad Ibnu Hajar, menegaskan revisi tersebut merupakan tindak lanjut evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Surat pemberitahuan diterbitkan pada 18 November 2025, dan Jepara hanya diberi waktu 15 hari kerja untuk melakukan penyesuaian.

“Jika perubahan tidak dilakukan, sanksinya jelas: penundaan atau pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Ini menyangkut keberlangsungan fiskal daerah,” tegasnya.

Ibnu Hajar menyebut evaluasi pusat merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah serta PP Nomor 35 Tahun 2023. Penyesuaian dianggap mendesak agar kebijakan pajak daerah tetap sejalan dengan ketentuan nasional, sekaligus melindungi iklim usaha dan pelayanan publik.

Dalam rancangan perubahan perda tersebut, sejumlah poin prioritas diajukan:

1. Penyesuaian Ambang Batas Peredaran Usaha

Agar tidak menekan pelaku UMKM, ambang batas pajak barang dan jasa tertentu direvisi. Pemkab menegaskan kebijakan lokal harus ramah usaha kecil.

2. Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Tarif akan diselaraskan dengan penerapan opsen provinsi, memastikan tidak ada duplikasi pungutan.

3. Penyederhanaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Pemkab menghapus satu ayat dalam Pasal 61 demi memperjelas pengaturan opsen kendaraan bermotor.

4. Penataan Ulang Objek Retribusi

Mulai dari layanan kesehatan, pasar, hingga jasa kepelabuhanan, struktur tarif diperjelas dan rumusan tarif berubah dari persentase menjadi nilai rupiah untuk mencegah tumpang tindih dan memberi kepastian hukum.

Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna, memastikan pembahasan perubahan perda akan digarap secara maraton oleh pimpinan DPRD bersama Bapemperda dan seluruh Komisi A hingga D.

“Pembahasan intensif kami mulai 1–4 Desember 2025. Targetnya, rapat paripurna penetapan digelar Jumat, 5 Desember,” ujarnya.

Dengan waktu yang sangat terbatas, kolaborasi eksekutif dan legislatif menjadi kunci agar Jepara tidak terjebak sanksi fiskal dari pusat yang berpotensi mengganggu layanan publik.

Karena menyentuh urat nadi pendapatan daerah. Keterlambatan menyesuaikan regulasi dapat menghambat pembangunan dan pelayanan publik akibat potensi pemotongan dana transfer pusat.

Di tengah tekanan tenggat 15 hari, Pemkab dan DPRD Jepara kini berpacu dengan waktu. Perubahan perda bukan lagi sekadar kepatuhan administratif, tetapi pertaruhan masa depan fiskal daerah.

(Red.)