Pangeran Demang Wotan Ajukan Permohonan Informasi Publik ke Kominfo Pati, Minta Dokumen Pengukuhan 242 Kepala Sekolah dan SK Plt Direktur RSUD

Berita, Pati30 Dilihat

PATIPortalMuria.com – Pangeran Demang Wotan mendatangi Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pati pada Rabu (15/7/2026) untuk mengajukan permohonan informasi publik yang sebelumnya telah diajukan oleh salah seorang aktivis di Kabupaten Pati.

Kedatangannya bertujuan meminta tindak lanjut atas permohonan data yang berkaitan dengan dokumen pengukuhan 242 kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati serta Surat Keputusan (SK) pelantikan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur RSUD RAA Soewondo Pati.

Permohonan tersebut diajukan sebagai bagian dari upaya mendorong keterbukaan informasi publik sekaligus memperkuat pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dokumen yang dimohonkan diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai proses pengukuhan kepala sekolah maupun dasar hukum pelantikan Plt. Direktur RSUD RAA Soewondo Pati.

Pangeran Demang Wotan menegaskan bahwa akses terhadap informasi publik merupakan hak setiap warga negara yang telah dijamin dalam peraturan perundang-undangan.

Pangeran Demang Wotan mengatakan, “Permohonan informasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kami berharap proses pelayanan informasi dapat berjalan secara terbuka, profesional, dan sesuai mekanisme yang berlaku.”

Ia juga berharap dokumen yang dimohonkan dapat segera diproses sehingga masyarakat memperoleh kepastian informasi terkait kebijakan dan keputusan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Pati.

Pangeran Demang Wotan menambahkan, “Keterbukaan informasi merupakan salah satu wujud transparansi pemerintahan. Informasi yang terbuka akan meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memperkuat pengawasan masyarakat terhadap jalannya pemerintahan.”

Sementara itu, pihak Dinas Kominfo Kabupaten Pati menerima kedatangan Pangeran Demang Wotan dan mencatat permohonan informasi yang diajukan.

Selanjutnya, proses penyampaian data akan mengikuti prosedur pelayanan informasi publik sesuai dengan kewenangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta regulasi yang berlaku.

Melalui mekanisme tersebut, diharapkan seluruh proses permohonan informasi dapat berjalan sesuai ketentuan sehingga hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik tetap terpenuhi secara transparan dan akuntabel.

(Red.)