Diduga Dipaksa Teken Kesepakatan Tambang, 4 Warga Jinggotan Jepara Mengadu: Ada Ancaman dan Intimidasi

Berita, Jepara194 Dilihat

JEPARAPortalMuria – Pihak pelaku tambang di Desa Jinggotan, Kecamatan Kembang, Jepara disebut memaksa empat warga yang dilaporkannya ke Polres Jepara untuk tanda tangan demi mendapat persetujuan operasi tambang.

Hal itu terungkap dalam surat kesepakatan yang diserahkan oleh warga yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL) Desa Jinggotan, Kecamatan Kembang, Jepara di Kantor Ajicakra Indonesia, Senin, 4 Mei 2026.

Setelah sebelumnya Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL) melakukan cek lokasi bersama Ajicakra Indonesia pada hari Sabtu, 2 Mei 2026, tempat terjadinya perkara yang menjadikan empat warga dipanggil Polres Jepara untuk dimintai keterangan, sekaligus cek lokasi bekas tambang bebatuan beberapa tahun lalu yang diduga dilakukan oleh orang yang sama sebagai pelapor empat warga Desa Jinggotan tersebut.

Surat kesepakatan yang diserahkan kepada Ajicakra Indonesia selaku penerima kuasa dari warga, untuk melengkapi berkas dalam upaya proses lanjutan dari penanganan perkara, dibuat pada hari Selasa tertanggal 28 April 2026.

Sebagai pihak pertama atas nama FH, dan pihak kedua yaitu empat warga yang dilaporkan pihak penambang ke Polres Jepara, yaitu atas nama Nasir, Giyono, Alfun, dan Juyono.

Dalam surat kesepakatan tersebut pada intinya supaya pihak kedua diminta berjanji untuk tidak melakukan segala bentuk demonstrasi, penolakan, penghasutan, provokasi, maupun tindakan lain baik secara langsung maupun tidak langsung yang dapat menghambat, mengganggu, atau menghentikan kegiatan operasional tambang milik pihak pertama, baik dilakukan secara langsung di lapangan maupun melalui media sosial atau sarana lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, Nasir dan Alfun menunjukkan beberapa lembar surat kesepakatan, menegaskan bahwa ia dan warga lainnya tidak pernah menyetujui aktivitas penambangan Galian C di kampung mereka.

Diceritakan sebelumnya bahwa setelah keempat warga telah memenuhi panggilan pertama pada Hari Selasa, 21 April 2026 di Reskrim Polres Jepara Unit I, setelah panggilan tersebut ada panggilan kedua melalui chat WhatsApp melalui Bhabinkamtibmas Desa Jinggotan kepada warga untuk menyampaikan pesan bahwa akan ada pertemuan antara pihak pengadu dan pihak teradu di Polres Jepara pada Hari Jum’at, 24 April 2026 pukul 10.16 WIB dalam rangka perdamaian.

Akan tetapi pihak tambang selaku pengadu tidak datang, sehingga pertemuan batal dan diundur.

Kemudian pada Hari Selasa, 28 April 2026, AB yang disebut sebagai advokat dari pihak penambang melakukan pemanggilan melalui telepon ke nomor salah satu warga teradu, menyampaikan untuk mengajak pertemuan di tempat yang sudah ditentukan, di salah satu kafe di Bangsri.

“Saya ditelp orang yang mengaku sebagai advokat pihak pengadu, tolong disampaikan kepada warga kami mengajak mediasi, tapi dengan syarat yang datang hanya empat orang (warga yang diadukan di Polres Jepara) dan tidak perlu bawa pendamping,” jelas Alfun.

Nasir menambahkan adanya kejanggalan, bahwa HP milik empat warga diminta untuk dikumpulkan menjadi satu.

“Sebelum pertemuan dimulai pada hari Selasa jam 13.00 WIB, semua HP milik empat warga termasuk saya diminta dikumpulkan supaya tidak bisa merekam atau mendokumentasikan isi pembicaraan dalam pertemuan,” lanjut Nasir.

Pihak penambang yang hadir adalah FH, AB, D, dan A. Mereka telah mempersiapkan surat kesepakatan, supaya segera ditandatangani. Dalam proses penandatanganan tersebut, pihak penambang (FH) mengeluarkan kalimat ancaman.

“Kalau tidak mau menandatangani surat ini, perkara ini saya lanjutkan/proses,” sebutnya.

Lagi-lagi ada kejanggalan, keempat warga dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan yang sudah dipersiapkan dan disuruh untuk memintakan tanda tangan warga RW 05 (lokasi tambang), beserta tanda tangan RT, RW, dan tokoh masyarakat Desa Jinggotan, Kecamatan Kembang.

“Sehingga kami sebagai teradu di Polres Jepara merasa terpaksa untuk menandatangani surat kesepakatan yang telah dipersiapkan oleh mereka,” tegas Giyono.

Ia dan warga mengadu kepada Ajicakra Indonesia, karena mengaku bahwa keempat warga memang sempat menandatangani surat kesepakatan yang sudah dipersiapkan oleh pihak tambang.

“Kita bersama empat orang menandatangani kesepakatan yang sudah dipersiapkan untuk mendukung tambang. Kami merasa dijebak dan diintimidasi dengan proses hukum di Polres Jepara,” katanya.

Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Ajicakra Indonesia, Tri Hutomo, sebagai penerima kuasa pendampingan dari empat warga memberikan pernyataan:

“Bahwa surat kesepakatan ini sekaligus menepis adanya pemberitaan dari salah satu media online Jepara, tertanggal 2 Mei 2026 dengan judul ‘Empat Terlapor Pengeroyokan Diproses, Polisi Tegaskan Perkara Murni Penganiayaan Tanpa Unsur Kriminalisasi’.

” Karena di sini klausulnya sudah sangat jelas bahwa kegiatan operasional tambang adalah milik pihak pertama atas nama FH, bukan penataan lahan pertanian.” kata Tri Hutomo.

Lebih lanjut Tri Hutomo juga menjelaskan bahwa keempat warga masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidupnya di suruh memintakan tanda tangan RT maupun RW serta tokoh masyarakat.

“Ditambah lagi empat warga yang diadukan ke Polres selain dipaksa untuk tanda tangan surat pernyataan yang sudah dipersiapkan, kemudian disuruh untuk memintakan tanda tangan warga RW 05 (lokasi tambang), beserta tanda tangan RT, RW, dan tokoh masyarakat Desa Jinggotan, Kecamatan Kembang,” tegasnya.

“Jadi tidak benar dan menyesatkan jika ada sejumlah pihak menyatakan bahwa pemanfaatan lahan tersebut adalah upaya normalisasi pertanian, bukan semata-mata aktivitas pertambangan. Kenyataannya setelah kita cek lokasi bekas tambang yang diduga dilakukan oleh orang yang sama, lahan tersebut terbengkalai, dibiarkan saja dan malah tidak bisa ditanami,” lanjutnya.

Dalam permasalahan ini menunjukkan ketimpangan relasi kuasa antara pelaku tambang yang tidak didukung legalitas perizinan malah dibiarkan leluasa, sementara masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidupnya malah diproses hukum.
Tri Hutomo juga menyoroti Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian terkait penggunaan alat berat yang seharusnya dioperasikan di bawah cakupan IUP, IPR, atau surat izin daerah (SIPD/SIPR) yang sah.

“Seharusnya Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian menindak penggunaan alat berat yang seharusnya dioperasikan di bawah cakupan IUP, IPR, atau surat izin daerah (SIPD/SIPR) yang sah,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Tri Hutomo juga menyoroti terkait pelaku usaha yang harus mematuhi perizinan berusaha.

“Pelaku usaha juga harus mematuhi perizinan berusaha, bukan dengan seenaknya menurunkan alat berat dan melakukan penambangan dengan dalih penataan lahan pertanian, apalagi nantinya akses pengangkutan material juga menggunakan area perhutani yang tentunya ada aturannya tersendiri,” pungkasnya.

(Red.)