Babak Baru Kasus Jinggotan: Polisi Tegaskan Belum Ada Pernyataan Resmi, Penanganan Masih Didalami

Berita, Jepara192 Dilihat

Jepara, PortalMuria.com – Polemik dugaan kriminalisasi terhadap empat warga Desa Jinggotan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, memasuki babak lanjutan.

Setelah pemanggilan empat warga desa Jinggotan oleh unit satu reskrim Polres Jepara, polemik semakin berlanjut dengan munculnya berita dari salah satu media online yang ada di Jepara, menyebutkan bahwa tidak ada unsur kriminalisasi terhadap 4 warga Jinggotan, dan menyebutkan hal tersebut merupakan tindak pidana murni, yang membuat narasi seolah olah hal tersebut merupakan statmen resmi dari pihak kepolisian.

Narasi tersebut langsung memantik respons dan klarifikasi dari pihak kepolisian.

Dalam pemberitaan yang beredar, disebutkan bahwa kasus yang menjerat empat warga Jinggotan tidak berkaitan dengan konflik tambang maupun dugaan tekanan, melainkan murni perkara pidana.

Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, memberikan penegasan saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp.

Ia menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Jepara terkait konstruksi perkara tersebut.

“Belum ada statement resmi dari Polres Jepara terkait kasus warga Jinggotan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa proses hukum masih berada dalam tahap pendalaman.

Artinya, belum ada kesimpulan final terkait apakah perkara tersebut murni pidana atau memiliki keterkaitan dengan dugaan konflik kepentingan tambang yang sebelumnya disuarakan warga.

“Kasus ini masih dalam tahap pendalaman,” tambahnya singkat.

Pernyataan tersebut membuka ruang tafsir bahwa informasi yang beredar di publik belum sepenuhnya merepresentasikan sikap resmi aparat penegak hukum.

Di satu sisi, ada klaim bahwa perkara ini murni pidana tanpa unsur kriminalisasi.
Namun di sisi lain, kepolisian sendiri belum mengeluarkan pernyataan resmi dan masih melakukan pendalaman.

Situasi ini memperlihatkan adanya perbedaan narasi yang berkembang di tengah masyarakat, antara pelaku penambang di duga ilegal dengan pihak kepolisian.

Dengan belum adanya kesimpulan resmi, publik kini menanti transparansi dari aparat penegak hukum dalam mengungkap fakta sebenarnya.

Kasus ini bukan hanya soal dugaan tindak pidana, tetapi juga menyangkut isu yang lebih luas: perlindungan warga yang mempertahankan lingkungan hidupnya, kebebasan berpendapat, serta potensi konflik kepentingan dalam aktivitas tambang ilegal di daerah.

(Red.)