Nasib Miris Kadis ESDM Jatim Aris Mukiyono: Tersangka Pungli Izin Tambang 2 Bulan Menjelang Pensiun

Portal Muria – 20 April 2026 | Jawa Timur kembali diguncang kabar buruk di lingkungan birokrasi daerah. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Aris Mukiyono, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada 17 April 2026. Penetapan tersebut terkait dugaan pungutan liar (pungli), gratifikasi, dan pemerasan dalam proses penerbitan perizinan pertambangan serta air tanah. Menariknya, kasus ini muncul hanya dua bulan menjelang masa pensiun Aris yang dijadwalkan pada Juli 2026.

Menurut keterangan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Wagiyo, penyelidikan dimulai secara senyap setelah menerima laporan pengaduan dari para pemohon izin. Tim penyidik menemukan bukti awal yang cukup kuat, termasuk sejumlah uang tunai dan saldo rekening yang disita dari tiga pejabat ESDM Jatim: Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Ony Setiawan, dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Hermawan. Total nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp 2,369,239,765.

Rincian penyitaan uang tunai menunjukkan bahwa dari Aris Mukiyono disita Rp 259,100,000 dalam bentuk tunai serta saldo ATM BCA sebesar Rp 109,039,809 dan ATM Bank Mandiri sebesar Rp 126,864,331. Sementara Ony Setiawan disita uang tunai sebesar Rp 1,644,550,000, dan Hermawan memperoleh penyitaan sebesar Rp 229,685,625 dari ATM BCA. Penangkapan tiga pejabat tersebut dilakukan pada 14-17 April 2026 setelah bukti awal terkonfirmasi.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, segera menanggapi perkembangan ini dengan menegaskan komitmen pemerintah provinsi untuk menjaga stabilitas pelayanan publik. Pada 18 April 2026, Gubernur menandatangani Surat Penunjukan Nomor 800/2506/204.4/2026, yang mengangkat MHD Aftabuddin Rijaluzzaman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Jawa Timur. Penunjukan tersebut bersifat administratif, bertujuan agar layanan perizinan dan fungsi pengawasan di sektor energi tetap berjalan tanpa gangguan.

“Kami menyerahkan seluruh proses penegakan hukum kepada aparat penegak hukum. Sementara itu, penunjukan Plt Kepala Dinas ESDM penting untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar,” ujar Khofifah dalam konferensi pers di Surabaya pada 19 April 2026. Gubernur juga menekankan pentingnya integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam birokrasi, mengingat kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh perangkat daerah.

Kasus pungli di Dinas ESDM Jatim tidak hanya melibatkan Aris Mukiyono. Penyidik menegaskan bahwa dua pejabat lainnya, Ony Setiawan dan Hermawan, juga menjadi tersangka. Kedua pejabat tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 KUHP yang mengatur pemerasan. Penyelidikan masih terbuka untuk kemungkinan tersangka baru, mengingat Wagiyo menyatakan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam praktik korupsi perizinan.

Pengungkapan kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai mekanisme perizinan pertambangan di Jawa Timur. Sebelum kasus ini terungkap, sejumlah pemohon izin mengeluh bahwa proses perizinan sering kali terhambat kecuali mereka memberikan uang tambahan. Pengaduan tersebut menjadi pemicu utama penyelidikan Kejati Jatim, yang kemudian melakukan penggeledahan secara maraton di kantor Dinas ESDM serta kediaman ketiga tersangka.

Dampak politik kasus ini juga terasa di tingkat provinsi. Aris Mukiyono, yang dijadwalkan pensiun pada Juli 2026, kini harus menghadapi proses hukum yang dapat berujung pada hukuman penjara dan pencabutan jabatan. Sementara itu, penunjukan Plt Kepala Dinas ESDM oleh Gubernur Khofifah diharapkan dapat meredam kegelisahan publik serta memastikan tidak ada penundaan dalam pelayanan perizinan, terutama bagi investasi di sektor pertambangan yang menjadi kontributor utama ekonomi Jawa Timur.

Secara keseluruhan, kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan internal yang ketat di instansi pemerintah, terutama yang berurusan dengan sumber daya alam. Pemerintah provinsi mengaku akan memperkuat sistem pengawasan dan melakukan evaluasi mendalam untuk mencegah terulangnya praktik pungli di masa mendatang. Masyarakat diharapkan dapat melaporkan kembali setiap indikasi korupsi, sehingga penegakan hukum dapat berjalan efektif.

Kasus Aris Mukiyono menjadi contoh nyata bahwa tidak ada jabatan yang kebal dari hukum. Dengan proses hukum yang terus berjalan, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dapat pulih kembali.

News Feed