Portal Muria – 20 April 2026 | Senin (13/4/2026) malam, Bripda Natanael Simanungkalit meninggal dunia setelah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh empat anggota Bintara Muda Polri di Mess Bintara Muda Polda Kepulauan Riau. Peristiwa yang terjadi di kamar 303 tersebut memicu sorotan publik luas, terutama setelah Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Kepri memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap keempat pelaku pada Jumat (17/4/2026).
Menurut keterangan resmi Polda Kepulauan Riau, Bripda Natanael dipanggil secara bergantian ke dalam kamar oleh Bripda Arwana Sihombing bersama seorang rekan karena diduga melanggar kegiatan gotong royong. Saat pemanggilan, korban mengalami perlakuan fisik yang berujung pada luka berat dan meninggal pada pukul 23.50 WIB. Penyelidikan internal mengidentifikasi empat anggota yang terlibat, yaitu Bripda Arawna Sihombing, Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, dan Bripda Muhammad Al‑Farisi.
Sidang KKEP yang berlangsung sepanjang hari di Bidpropam Polda Kepri menegaskan bahwa keempat anggota tersebut mengakui perbuatan mereka. Kombes Pol Eddwi Kurnianto memimpin persidangan dengan melibatkan enam saksi, antara lain AKP dr. Leonardo, Bripda Muhammad Guntur, Bripda Timoti Manase Sinulingga, Bripda Zonatan Pratama, Bripda Pandapotan Hutabarat, dan Bripda Seva Adrian Molana. Berdasarkan kesaksian, tindakan penganiayaan tersebut tidak hanya melanggar etika profesi, tetapi juga mengakibatkan hilangnya nyawa seorang rekan sejawat.
- Bripda Arawna Sihombing – dinyatakan pelaku utama dan menerima putusan PTDH.
- Bripda Asrul Prasetya – mengajukan keberatan dan akan mengajukan banding.
- Bripda Guntur Sakti Pamungkas – mengajukan keberatan dan akan mengajukan banding.
- Bripda Muhammad Al‑Farisi – mengajukan keberatan dan akan mengajukan banding.
Putusan PTDH diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi. Keputusan tersebut menandai langkah tegas aparat kepolisian dalam menegakkan disiplin internal, meskipun menimbulkan perdebatan di kalangan anggota yang masih aktif.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia, menjelaskan bahwa tiga anggota yang tidak setuju dengan putusan tersebut diberikan waktu tiga hari untuk mengajukan banding, dengan batas akhir penyampaian memori banding paling lambat 21 hari setelah keputusan dibacakan. “Kami menghormati hak proses hukum mereka, namun kami juga menegaskan bahwa tindakan menganiaya sesama anggota Polri tidak dapat dibiarkan,” ujar Nona dalam konferensi pers.
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan lebih luas mengenai budaya kerja di institusi kepolisian, khususnya dalam penanganan pelanggaran internal. Aktivis hak asasi manusia menilai keputusan PTDH sebagai langkah positif, namun menekankan perlunya reformasi struktural agar kasus serupa tidak terulang. Sementara itu, keluarga Bripda Natanael mengungkapkan rasa duka mendalam dan meminta keadilan yang setimpal, sekaligus menuntut transparansi penuh dalam proses hukum selanjutnya.
Dalam konteks hukum, kasus ini menjadi contoh konkret penerapan kode etik profesional di lingkungan Polri. Penggunaan PTDH sebagai sanksi paling berat menunjukkan komitmen institusi untuk menegakkan akuntabilitas, meski proses banding masih membuka ruang bagi peninjauan kembali keputusan tersebut.
Seiring berjalannya waktu, perhatian publik tetap terfokus pada hasil akhir proses banding serta langkah-langkah pencegahan yang akan diambil oleh Polda Kepri. Kasus ini tidak hanya menjadi catatan kelam dalam sejarah kepolisian, tetapi juga menjadi panggilan bagi seluruh aparat penegak hukum untuk memperkuat nilai integritas dan menghormati nyawa sesama rekan kerja.
Dengan menutup bab ini, harapannya masyarakat dapat menyaksikan proses keadilan berjalan secara transparan, sekaligus mendorong reformasi internal yang lebih mendalam di lingkungan Polri.














