PATI, PortalMuria.com – Isu mengenai ijazah yang tertahan di sejumlah sekolah kembali mencuat di tengah masyarakat. Menyikapi hal tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa pengambilan ijazah di sekolah negeri tidak boleh dipungut biaya apapun.
Penegasan ini sekaligus menjadi klarifikasi atas berbagai kabar yang beredar, yang menyebut alumni harus membayar sejumlah uang untuk mengambil ijazah mereka.
Sekolah pun diminta aktif menyampaikan informasi ini kepada masyarakat, khususnya para alumni yang hingga kini belum mengambil ijazahnya.
Sebagai bentuk tindak lanjut, SMAN 1 Pati membuat flyer pengumuman resmi yang menegaskan bahwa pengambilan ijazah dilakukan secara gratis.
Kepala SMAN 1 Pati, Wiyarso, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan imbauan langsung dari Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Wilayah III Jawa Tengah.
Menurutnya, kata “gratis” harus secara tegas dicantumkan dalam pengumuman agar tidak menimbulkan salah persepsi di masyarakat.
“Imbauannya dari Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Jateng. Sekolah diminta membuat flyer untuk saling mengingatkan masyarakat, dan harus menyebutkan kata gratis. Kalau tidak ada kata gratis, bahkan diminta membuat ulang,” ujar Wiyarso, Senin (9/3/2026).
Wiyarso menegaskan, kebijakan pengambilan ijazah tanpa pungutan sebenarnya bukan hal baru. Kebijakan tersebut sudah disampaikan sejak beberapa tahun lalu.
Ia menyebut, sejak tahun 2022 saat masih menjabat Kepala SMAN 2 Pati, imbauan terkait larangan menahan ijazah sudah ditegaskan oleh Gubernur Jawa Tengah saat itu, Ganjar Pranowo.
“Sudah lama sebenarnya. Sejak 2022 sudah ada imbauan, siapa yang menahan ijazah murid bisa terkena sanksi. Termasuk ijazah tahun-tahun sebelumnya,” terangnya.
Di SMAN 1 Pati sendiri, seluruh ijazah alumni disebut telah diambil oleh pemiliknya.
Bagi sekolah yang telah menuntaskan penyaluran ijazah kepada para alumni, diwajibkan membuat surat pernyataan resmi sebagai bukti administrasi.
Langkah ini juga telah dilakukan oleh SMAN 1 Pati.
“Kalau semua ijazah sudah diambil, sekolah harus membuat surat pernyataan sebagai bukti. Kami sudah membuatnya dan menyerahkan ke Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III,” imbuh Wiyarso.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Jawa Tengah, Budi Santosa, meminta sekolah aktif menyebarkan informasi tersebut secara masif.
Tujuannya agar alumni yang masih ragu atau takut datang ke sekolah karena persoalan biaya dapat segera mengambil ijazahnya.
“Kami minta sekolah jemput bola. Yang penting tidak ada pungutan pengambilan ijazah,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa ijazah merupakan dokumen penting yang dapat menentukan masa depan seseorang.
“Harapan kami ijazah bisa segera diambil karena pendidikan bisa mengubah nasib seseorang,” tambahnya.
Budi juga mengungkapkan bahwa sebagian ijazah yang masih tersimpan di sekolah bukan disebabkan oleh persoalan biaya.
Dalam beberapa kasus, alumni belum mengambil ijazah karena sudah bekerja di luar daerah setelah lulus sekolah.
“Saya cek di beberapa sekolah, ternyata bukan karena masalah keuangan. Banyak yang langsung bekerja sehingga ijazahnya ditinggal di sekolah,” tuturnya.
Ia memastikan bahwa seluruh SMA, SMK, dan SLB negeri di Jawa Tengah tidak lagi memberlakukan pungutan seperti uang gedung.
Kebijakan tersebut sudah berlaku sejak tahun 2019.
“Mengamati fenomena di masyarakat, banyak keluhan ijazah anak masih tertahan di sekolah. Karena itu kami minta semua sekolah membuat flyer pengumuman. Kalau soal uang gedung, di SMA, SMK, dan SLB negeri sudah tidak ada, semuanya gratis,” pungkasnya.(**)










