JEPARA, PortalMuria.com – Sebuah tempat kos-kosan di Desa Sengon Bugel Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara, dibobol secara terang-terangan. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 3 kamar kos digasak semua perabotnya dengan cara membobol pintu.
Aksi pencurian Sabtu (14/02/2026) siang hari ini pertama kali diketahui pengelola kost bernama David. Dari 3 kamar kost yang di bobol, kamar sedang kosong. David sebelumnya langsung mengklarifikasi ke pemilik dan akhirnya pemilik Kost melaporkan aksi pencurian tersebut ke Polsek Mayong.
Dalam keterangannya Dipta Dirgantara yang beralamat di Gondang Manis Bae Kudus menyampaikan, “ pada hari Sabtu, 14 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIb saya mendapatkan informasi dari pengelola Rumah Kost Tiga Saudara bernama Dafid. Tadi pagi, tepatnya sekitar pukul 07.30 Wib telah terjadi perusakan dan pencurian di Kamar kost saya, yaitu kamar nomor 08, 11 dan nomor 6 yang diduga dilakukan oleh dua orang ” Terang Dipta
Ternyata sebelumnya, tepatnya pada hari Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB ada dua orang masuk rumah kost tanpa ijin dengan membawa selebaran yang membuat resah dan tidak nyaman penghuni kost. Diduga dilakukan orang yang sama. “ lanjut Dipta ”
Sehingga Sabtu Malam, sekitar Pukul 23.00 WIB dengan didampingi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum ( LKBH ) RA. Kartini Jepara dan Ajicakra Indonesia, kita langsung buat laporan di Polsek Mayong. Semoga dapat segera ditindaklanjuti, dengan bukti-bukti yang telah kita lampirkan.
Ketua Ajicakra Indonesia, Tri Hutomo ketika dikonfirmasi awak media membenarkan adanya peristiwa pencurian tersebut. Dari pelapor diketahui, 3 kamar kos yang dibobol menimbulkan kerugian materiil dan trauma bagi pemilik maupun penghuninya.
“Tindakan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, apapun alasannya tidak dibenarkan karena kita berada di Negara hukum.” kata Tri, Minggu (15/02/2026).
Dari peristiwa yang terjadi, ini termasuk pencurian dengan pemberatan (curat) telah diatur dalam Pasal 363 KUHP (atau Pasal 477 UU 1/2023 dalam KUHP baru). Secara hukum, tindakan ini lebih serius daripada pencurian biasa karena dilakukan dalam keadaan atau dengan cara-cara tertentu yang membahayakan kepentingan umum atau keamanan orang lain dan menimbulkan kerugian, ketidaknyamanan dan kecemasan pemilik, pengelola penghuni kost, berdampak pada psikis dan kerugian materiil. “lanjutnya”.
Tindakan-tindakan pelaku telah memenuhi unsur pencurian dengan pemberatan, karena dilakukan oleh dua orang di dalam rumah atau pekarangan tertutup , tanpa izin atau melawan hak. Pelaku masuk ke tempat kejadian atau mencapai barang yang dicuri dengan jalan Membongkar, sehingga dapat diancam Pidana Penjara Maksimal 9 Tahun
“ Kami percaya pihak Kepolisian segera menindaklanjuti laporan dan melakukan penangkapan para pelaku, untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, sebagai efek jera dan tidak terulang lagi ditempat lain yang notabene merupakan wilayah kost-kostan kawasan industri “. Pungkasnya”
(Red.)














