PATI, PortalMuria.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati memerintahkan penghentian sementara aktivitas pembangunan PT Fuhua Travel Goods Indonesia, perusahaan modal asing asal Korea Selatan yang berlokasi di Jalan Lingkar Selatan, Desa Penambuhan, Kecamatan Margorejo.
Perusahaan yang direncanakan memproduksi berbagai jenis tas, mulai dari koper hingga backpack, itu kini memasuki babak baru yang krusial. Penghentian operasional dilakukan karena proses perizinan dinilai belum sepenuhnya tuntas, khususnya terkait persetujuan lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala DPMPTSP Kabupaten Pati, Sutikno Edi, ST, MT, menegaskan bahwa langkah penghentian ini merupakan bentuk penegakan aturan agar investasi tetap berjalan sesuai koridor hukum.
Saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat (30/1/2026), ia menyampaikan bahwa hingga kini PT Fuhua Travel Goods Indonesia masih berada dalam tahapan proses perizinan lingkungan.
“Untuk persetujuan lingkungan masih dalam proses dan ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah, termasuk dokumen AMDAL,” ujar Sutikno Edi.
Menurut Sutikno, proses persetujuan lingkungan menjadi syarat mutlak sebelum perusahaan dapat kembali menjalankan aktivitas pembangunan maupun operasional pabrik.
Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) disebut masih ditangani oleh DLH Provinsi Jawa Tengah, sehingga DPMPTSP Kabupaten Pati belum bisa memberikan lampu hijau untuk aktivitas lanjutan di lokasi proyek.

Tak hanya soal perizinan, DPMPTSP Kabupaten Pati juga mewajibkan PT Fuhua Travel Goods Indonesia untuk membayar denda administratif.
Denda tersebut masuk ke kas negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Bangunan Gedung, sebagai konsekuensi atas tahapan pembangunan yang dilakukan sebelum seluruh izin dinyatakan lengkap.
Lebih lanjut, Sutikno menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR).
“Untuk PBG diterbitkan oleh DPUTR, dan selanjutnya akan masuk ke akun DPMPTSP,” jelasnya.
Artinya, meski PBG disebut telah diterbitkan, proses administratifnya masih berjalan dan belum sepenuhnya rampung di sistem perizinan terpadu.
DPMPTSP Kabupaten Pati menegaskan bahwa seluruh aktivitas PT Fuhua Travel Goods Indonesia harus dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan perizinan, baik lingkungan maupun bangunan, dinyatakan lengkap, sah, dan sesuai ketentuan.
Langkah ini menjadi sinyal tegas bahwa Pemkab Pati mendukung investasi, namun tetap mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi, demi menjaga tata ruang, lingkungan, serta kepastian hukum di daerah.
(Red.)













