PATI , PortalMuria.com – Angka perceraian di Kabupaten Pati kian mengkhawatirkan. Hanya dalam kurun enam bulan, dari Januari hingga Juni 2025, sebanyak 1.039 pasangan resmi bercerai. Data tersebut diungkapkan oleh Pengadilan Agama (PA) Pati Kelas 1A.
Lebih mencengangkan, mayoritas perceraian bukan karena permohonan suami, melainkan gugatan dari pihak istri. Tercatat, dari total kasus, 791 merupakan cerai gugat dan 248 cerai talak.
Humas PA Pati, Aridlin, mengungkapkan bahwa faktor ekonomi menjadi penyebab tertinggi.
“Sebagian besar yang menggugat cerai adalah istri. Dan alasan terbanyak memang karena masalah ekonomi,” tegasnya saat ditemui di kantornya, Rabu (27/8/2025) sore.
Usia Produktif Paling Rentan
Selain ekonomi, pertengkaran dan konflik rumah tangga juga mendominasi alasan retaknya pernikahan. Menariknya, pasangan yang bercerai sebagian besar berada pada usia produktif, yakni 25 hingga 40 tahun.
“Kalau kita lihat datanya, usia yang paling banyak mengalami perceraian itu dari 25 sampai 40 tahun,” tambah Aridlin.
Pernikahan Dini Bukan Faktor Utama
Meski marak pernikahan dini melalui dispensasi, Aridlin menyebut fenomena tersebut belum menjadi penyumbang signifikan dalam tingginya angka perceraian.
“Kasus perceraian dari pernikahan dini memang ada, tapi jumlahnya tidak signifikan. Dari 100 pasangan yang menikah lewat dispensasi, yang berakhir cerai paling hanya 2 sampai 10 pasang,” jelasnya.
Imbauan: Jangan Nekat Menikah Tanpa Persiapan
Menyikapi tingginya angka perceraian, PA Pati mengingatkan masyarakat agar lebih matang mempersiapkan pernikahan.
“Pernikahan itu bukan sekadar formalitas, tapi harus siap dari segi mental, ekonomi, dan tanggung jawab. Kalau tidak, ujung-ujungnya bisa ke perceraian,” tegas Aridlin.
Fenomena perceraian yang terus meningkat ini menjadi alarm bagi masyarakat Pati, bahwa pernikahan tanpa persiapan matang hanya akan menambah deret panjang pasangan yang gagal mempertahankan rumah tangganya.(Red.)








