YOGYAKARTA, PortalMuria.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dinilai menjadi angin segar sekaligus tameng kuat bagi kebebasan pers di Indonesia. Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Dr. TM Luthfi Yazid, S.H, LL.M, menegaskan bahwa wartawan tidak bisa lagi langsung dijerat pidana maupun perdata tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Putusan MK yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada 19 Januari 2026 itu harus dilaksanakan dan ditaati. Selama ini, terlalu banyak wartawan dikriminalisasi hanya karena karya jurnalistiknya,” ujar Luthfi Yazid di Yogyakarta, Kamis.
Menurut Luthfi, praktik penegakan hukum selama ini kerap mengabaikan roh kebebasan pers. Wartawan, kata dia, sering kali langsung diproses hukum menggunakan UU ITE atau KUHP lama, dengan tuduhan pencemaran nama baik, fitnah, hingga serangan terhadap kehormatan pejabat.
“Dengan putusan MK ini, tidak boleh lagi ada kriminalisasi instan terhadap wartawan. Semua harus melalui hak jawab, hak koreksi, dan mekanisme Dewan Pers,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa sanksi pidana atau perdata adalah jalan terakhir, yang hanya bisa ditempuh jika seluruh mekanisme etik jurnalistik dan upaya penyelesaian di Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.
Luthfi juga mengulas tafsir MK terhadap Pasal 8 UU Pers. Menurutnya, frasa “perlindungan hukum” selama ini kerap disalahartikan.
“MK menegaskan, perlindungan hukum itu termasuk perlindungan dari penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah,” jelasnya.
Penegasan ini dinilai penting agar aparat penegak hukum tidak lagi menafsirkan hukum secara sepihak yang berujung pada pembungkaman pers.

Tak hanya soal pers, Ketum DePA-RI juga menyoroti urgensi regulasi media sosial. Ia menyebut, pola konsumsi informasi masyarakat, terutama generasi muda, kini lebih banyak bertumpu pada media sosial ketimbang media massa.
“Dulu pers disebut The Fourth Estate of Democracy. Sekarang, media sosial bahkan sering dianggap The Fifth Estate of Democracy,” ujarnya.
Namun, ia mengingatkan, media sosial rawan dimanfaatkan oleh buzzer, influencer, dan produsen hoaks, yang dapat membentuk opini publik tanpa standar etik jurnalistik.
Dalam konteks perkembangan teknologi, Luthfi menyinggung era baru yang ia sebut sebagai “rule of algorithm”. Artificial Intelligence (AI), menurutnya, bukan lagi sekadar alat bantu, melainkan aktor penting dalam transaksi hukum.
“AI hari ini bisa melakukan kesepakatan hanya dengan menekan tombol agree atau accept. Pertanyaannya, apakah AI ini subyek hukum atau bukan?” ungkapnya.
Ia bahkan menilai, dalam praktik tertentu, AI sudah dapat diposisikan sebagai subyek hukum karena mampu menciptakan kesepakatan yang final, prediktif, dan mengikat, sejalan dengan prinsip pacta sunt servanda dalam KUHPerdata.
Pernyataan Luthfi disampaikan usai pelantikan Pengurus PWI DIY periode 2025–2030 di Komplek Kepatihan, Yogyakarta. Pada acara itu, Luthfi Yazid turut dilantik sebagai anggota Dewan Pakar PWI DIY, bersama sejumlah akademisi dan pakar hukum ternama.
Dalam kesempatan tersebut, Sri Sultan Hamengku Buwono X menerima penghargaan sebagai Anggota Kehormatan PWI. Ngarso Dalem juga mengingatkan insan pers untuk senantiasa menjaga profesionalisme, moral, etika, dan tanggung jawab demokrasi.
Sri Sultan turut menanggapi usulan Yogyakarta sebagai “Pusat Pers Pancasila”, dengan menekankan pentingnya kajian akademik sebelum gagasan tersebut direalisasikan.
Sementara itu, Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengingatkan tantangan besar pers di era disrupsi informasi.
“Publik makin sulit membedakan mana berita yang benar dan mana yang tidak. Di sinilah idealisme pers diuji,” kata Munir, yang akrab disapa Cak Munir.
(Red.)














