Bupati Pati Sudewo Bantah Terima Suap, Klaim “Dikorbankan” di Tengah OTT KPK

PATIPortalMuria.com | Drama operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati, Sudewo, memasuki babak baru. Dengan tangan terborgol saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026), Sudewo melontarkan bantahan keras atas tuduhan keterlibatannya dalam dugaan praktik rasuah jabatan perangkat desa.

Di hadapan awak media, Sudewo menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang sepeser pun, serta tidak pernah memerintahkan camat maupun kepala desa untuk melakukan pungutan atau transaksi terkait pengisian perangkat desa.

“Saya menganggap saya ini dikorbankan. Saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali,” tegas Sudewo dengan nada tinggi.

Tak berhenti pada bantahan, Sudewo melontarkan pernyataan yang memantik kontroversi. Ia merasa kasus yang menjeratnya sarat kepentingan politik.

Menurutnya, lokasi OTT berada di wilayah desa yang kepala desanya tidak mendukung dirinya pada Pilkada 2024 lalu.

Pernyataan ini langsung memunculkan spekulasi publik, apakah kasus ini murni penegakan hukum atau ada konflik politik lokal yang ikut membayangi.

Sudewo juga mengklaim bahwa dirinya justru tengah menyiapkan langkah pencegahan praktik kecurangan. Ia menyebut sedang merancang Peraturan Bupati (Perbup) terkait seleksi perangkat desa dengan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Menurutnya, sistem tersebut dirancang untuk menutup celah praktik jual beli jabatan yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat desa.

Namun, bantahan Sudewo berbanding terbalik dengan temuan penyidik KPK. Lembaga antirasuah justru mengungkap fakta yang dinilai sangat mencolok.

Foto; bukti kejahatan uang 2,6 miliar,yang berhasil di amankan oleh KPK.

KPK telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka bersama tiga kepala desa, yakni Kepala Desa Karangrowo, Arumanis, dan Sukorukun. Dalam konstruksi perkara, penyidik menemukan dugaan pemerasan sistematis terhadap calon perangkat desa.

Beberapa temuan utama KPK antara lain:

  • Patokan Tarif: Calon perangkat desa diduga dipatok biaya antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang.
  • Ancaman Jabatan: Calon yang tidak membayar disebut diancam tidak akan mendapat kesempatan menjabat di tahun-tahun berikutnya.
  • Dana Fantastis: Hingga 18 Januari 2026, salah satu kades, Sumarjiono, tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar dari delapan desa.

KPK resmi menahan keempat tersangka untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung hingga 8 Februari 2026. Mereka dititipkan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terkait dugaan pemerasan dalam jabatan.Pernyataan

Sudewo yang merasa “dikorbankan” kini berhadapan langsung dengan temuan barang bukti bernilai miliaran rupiah yang diungkap KPK. Publik pun terbelah antara menunggu pembuktian di pengadilan dan mempertanyakan sejauh mana praktik jual beli jabatan telah menggerogoti birokrasi desa.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemberantasan korupsi di daerah. Apakah klaim Sudewo akan terbukti, atau justru menguatkan konstruksi perkara KPK?

Masyarakat diminta terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas, demi transparansi dan keadilan di Kabupaten Pati.

(Red.)