JEPARA, PortalMuria.com | Fakta mencengangkan terungkap dalam sidang lanjutan perkara pengeroyokan yang menewaskan M Rangga Alan Saputra (21), warga Desa Balong, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara. Dalam persidangan yang digelar Senin (19/1/2026), terungkap bahwa korban sempat tidak sadarkan diri dan mengeluarkan darah dari mulut sesaat setelah dikeroyok.
Sidang yang berlangsung sekitar 120 menit itu menghadirkan tiga orang saksi kunci yang berada di lokasi kejadian seusai acara orkes dangdut di Desa Jinggotan.
Tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yakni Choki (23), Ahmad Ferdy (21), dan Mal Shobirin (23). Dalam kesaksiannya, Choki dan Ferdy mengaku melihat langsung kondisi korban setelah dikeroyok sejumlah orang.
Choki menjelaskan, saat hendak pulang usai menonton orkes dangdut bersama Ferdy, ia melihat adanya pengeroyokan di beberapa titik lokasi.
“Dalam satu lokasi ada tiga titik pengeroyokan. Tapi yang paling parah di titik korban Rangga, karena posisi korban sudah di bawah saat dipukuli dua orang berbaju hitam,” ungkap Choki di hadapan majelis hakim.
Menurut Choki, setelah para pelaku meninggalkan lokasi, ia bersama Ferdy langsung menolong korban. Saat itu, kondisi Rangga sudah tidak sadarkan diri.
“Waktu kami tolong, korban sudah tidak sadar, posisinya menyandar di sepeda motor dan dari mulutnya keluar darah,” lanjutnya.
Karena panik dan tidak ada kendaraan lain, Choki dan Ferdy bersama seorang warga membopong korban menggunakan sepeda motor menuju Puskesmas Kembang. Korban diposisikan duduk di tengah dan diapit agar tidak terjatuh.

Kesaksian senada disampaikan Ahmad Ferdy. Ia menyebut korban sudah dalam posisi tergeletak ketika mereka melintas di lokasi kejadian.
“Saya melihat korban Rangga yang berkaos biru sudah dikeroyok dan posisinya di bawah. Kami langsung berhenti untuk menolong,” kata Ferdy.
Ferdy menambahkan, ia bersama seorang warga yang tidak dikenalnya membopong korban ke atas sepeda motor, sementara Choki duduk di belakang untuk memegangi tubuh korban selama perjalanan ke puskesmas.
Menanggapi fakta persidangan tersebut, Tri Hutomo, Ketua Ajicakra Indonesia sekaligus penerima kuasa orang tua korban, menegaskan bahwa perkara ini bukan penganiayaan biasa.
Ia menyebut para pelaku layak dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, yakni kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama hingga mengakibatkan kematian.
“Keadilan bagi keluarga korban mencakup penegakan hukum pidana berat, pendampingan hukum dan psikososial, serta pengawalan proses hukum agar tercipta keadilan substantif dan efek jera,” tegasnya.
Menurut Tri Hutomo, tindakan para terdakwa yang langsung meninggalkan lokasi setelah memukuli korban menunjukkan unsur kesengajaan dan abainya rasa kemanusiaan.
Diketahui, pengeroyokan terhadap Rangga terjadi saat ia pulang dari menonton orkes dangdut di Desa Jinggotan, Kecamatan Kembang. Sehari setelah kejadian, tepatnya Minggu (20/7/2025) pukul 11.00 WIB, Rangga meninggal dunia di rumah dalam kondisi mulut mengeluarkan darah.
Peristiwa ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan menjadi sorotan publik Jepara karena dinilai mencerminkan maraknya aksi kekerasan dan premanisme di ruang publik.
Agenda persidangan akan kembali dilanjutkan pada Senin, 26 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli serta salah satu pelaku yang disebut sebagai saksi kunci dalam perkara ini.
Publik kini menanti, apakah majelis hakim akan menjatuhkan hukuman maksimal atas peristiwa tragis yang merenggut nyawa pemuda Jepara tersebut.
(Red.)










