GROBOGAN – PortalMuria.com | Menjaga akuntabilitas kinerja pemerintahan tidak cukup hanya mengejar angka atau menuntaskan kewajiban laporan tahunan. Ia menuntut konsistensi lintas waktu, keterbukaan dalam membaca kelemahan, serta keberanian membenahi detail-detail kerja yang selama ini luput dari perhatian.
Semangat itulah yang mengemuka dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Laporan Hasil Evaluasi (LHE) Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan, Rabu (7/1/2026). Rapat yang digelar di Ruang Rapat Wakil Bupati tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Grobogan, Anang Armunanto.
Rakor ini menjadi ruang refleksi bersama untuk membaca ulang capaian, mengurai rekomendasi evaluasi, sekaligus merumuskan langkah konkret agar penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tidak berhenti pada formalitas, tetapi benar-benar berorientasi hasil.
Dalam arahannya, Sekda Anang Armunanto menegaskan bahwa evaluasi AKIP tidak boleh dipahami sebatas rutinitas administratif yang berulang setiap tahun. Menurutnya, AKIP harus diposisikan sebagai instrumen manajerial yang menautkan perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan kinerja secara konsisten di seluruh perangkat daerah.
“AKIP harus membantu kita membaca apakah perencanaan sudah sejalan dengan pelaksanaan, dan apakah hasil kerja benar-benar tercermin dalam laporan,” tegasnya.
Rakor tersebut dihadiri tim penilai lintas perangkat daerah, yakni Inspektorat Daerah, Bapperida, BPPKAD, serta Bagian Organisasi Setda, yang selama ini menjadi tulang punggung evaluasi SAKIP di Grobogan.
Dari diskusi yang berkembang, Sekda menyimpulkan perlunya langkah lanjutan yang lebih terarah dan berkelanjutan. Salah satunya adalah penyelarasan pemahaman AKIP melalui pendampingan narasumber dari Kementerian PANRB, agar standar dan interpretasi yang diterapkan di daerah memiliki rujukan yang sama.
Selain itu, praktik baik dari daerah lain juga dinilai penting untuk dipelajari sebagai bahan pembanding dan sumber inspirasi dalam melakukan perbaikan. Koordinasi dengan Kementerian PANRB turut menjadi perhatian, khususnya untuk mereviu regulasi daerah agar tetap relevan dengan dinamika kebijakan nasional.
Saat ini, Kabupaten Grobogan telah memiliki Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Daerah. Regulasi ini menjadi acuan tim evaluator dalam menilai penerapan SAKIP, mulai dari aspek perencanaan, pengukuran, hingga evaluasi kinerja.
Namun demikian, reviu regulasi dipandang penting agar pedoman tersebut tetap adaptif dan aplikatif, seiring perkembangan kebijakan dan kebutuhan praktik di lapangan.

Upaya perbaikan AKIP di Grobogan dilakukan secara bertahap namun konsisten. Reviu dan penyempurnaan dokumen perencanaan terus dilakukan, baik di tingkat pemerintah daerah maupun perangkat daerah, dengan menata kembali tujuan dan sasaran strategis agar berada pada level pengampu kinerja yang tepat.
Indikator kinerja ditelaah agar memenuhi prinsip SMART—spesifik, terukur, dapat dicapai, relevan, dan berbatas waktu—sehingga lebih mampu menggambarkan capaian kinerja secara objektif.
Penjenjangan kinerja atau kinerja pohon juga diperkuat untuk memetakan faktor kunci keberhasilan dalam pencapaian kinerja utama, sekaligus menjadi dasar komputasi kinerja berjenjang.
Dari sisi sistem pendukung, aplikasi SILAKIP terus diperbarui agar semakin ramah pengguna. Penambahan fitur saran dan rekomendasi atas capaian kinerja diharapkan dapat membantu perangkat daerah melakukan perbaikan secara lebih cepat dan tepat.
Pemantauan dan evaluasi rencana aksi diperkuat melalui analisis yang lebih memadai dan dilakukan secara berkala. Di saat yang sama, kualitas penyusunan Laporan Kinerja Perangkat Daerah terus didorong agar lebih komprehensif dan informatif, sesuai Permenpan RB Nomor 53 Tahun 2014.
Langkah ini sekaligus ditujukan untuk memperkecil kesenjangan kualitas laporan antara tingkat pemerintah daerah dan perangkat daerah. Informasi dalam laporan kinerja juga diarahkan agar benar-benar dimanfaatkan sebagai dasar penetapan target tahun berikutnya, sehingga tidak hanya realistis, tetapi juga lebih menantang.
Peningkatan nilai SAKIP Kabupaten Grobogan dari tahun ke tahun menjadi penanda bahwa upaya perbaikan terus berjalan. Namun, capaian tersebut juga menjadi pengingat bahwa akuntabilitas bukan tujuan akhir, melainkan proses panjang yang menuntut konsistensi, komitmen, dan keberanian membedah detail kerja.
Melalui rakor ini, Pemkab Grobogan menegaskan komitmennya menata akuntabilitas dari dalam, dan bukan hanya sekadar demi nilai semata, tetapi juga sebagai ikhtiar berkelanjutan untuk memperbaiki cara kerja pemerintahan, menjaga kepercayaan publik, dan menghadirkan kinerja yang semakin berdampak bagi masyarakat.
(Red.)








