Keranda “Matinya Keadilan” Digotong Massa AMPB, PN Pati Dikepung Saat Sidang Botok dan Teguh

Berita, Pati, Politik1191 Dilihat

PATIPortalMuria.com – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) kembali menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Pati, Rabu (7/1/2026). Aksi ini digelar untuk mengawal sidang kedua terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, dua aktivis yang dinilai menjadi korban kriminalisasi.

Sejak pukul 08.00 WIB, halaman PN Pati telah dipenuhi massa aksi. Mereka datang membawa pesan perlawanan yang tak biasa, nampak dalam aksi tersebut sebuah keranda putih bertuliskan “Matinya Keadilan” yang langsung menyedot perhatian publik.

Keranda tersebut diarak layaknya prosesi pemakaman. Massa menaburkan bunga di sepanjang jalan menuju PN Pati, menciptakan suasana duka yang sarat simbol dan kritik tajam terhadap kondisi hukum dan demokrasi di Kabupaten Pati.

Tak hanya itu, peserta aksi juga mengenakan topeng bergambar wajah Botok dan Teguh, sambil membentangkan poster bernada protes seperti:

  • “Koruptor Ketawa, Aktivis Dipenjara”
  • “Stop Kriminalisasi Aktivis”
  • “Aktivis Bukan Penjahat”

Aksi tersebut menjadi potret kemarahan sekaligus kekecewaan publik terhadap proses penegakan hukum yang dinilai timpang.

Usai orasi, massa melanjutkan aksi dengan pertunjukan teatrikal jalanan. Adegan itu menggambarkan kronologi penangkapan Botok dan rekan-rekannya saat aksi pemblokiran Jalan Pantura Pati–Rembang pada 13 Agustus 2025.

Dalam narasi aksi, penangkapan tersebut disebut sebagai upaya pembungkaman suara rakyat, terutama aktivis yang memperjuangkan kepentingan masyarakat dan keadilan sosial.

Koordinator aksi AMPB, Harno, menegaskan bahwa keranda putih yang dibawa massa bukan sekadar properti demonstrasi.

“Keranda ini adalah simbol matinya keadilan dan demokrasi di Pati. Aktivis yang menyuarakan kepentingan rakyat justru dikriminalisasi dengan ancaman hukuman berat,” tegas Harno di sela aksi.

Ia juga menyoroti jeratan pasal yang dikenakan kepada Botok dan Teguh, yakni pasal 192 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, pasal 160 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta pasal 169 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Menurutnya, pasal-pasal tersebut berpotensi digunakan sebagai alat untuk menakut-nakuti dan membungkam gerakan kritis.

Harno menegaskan, pengawalan sidang ini menjadi bukti bahwa AMPB tetap solid mendukung Botok dan Teguh. Ia menyebut perjuangan keduanya sebagai perlawanan moral demi keadilan hukum dan keadilan sosial bagi masyarakat Pati.

“Kami akan terus mengawal. Harapan kami sederhana, pengadilan berlaku adil dan Mas Botok serta Mas Teguh dibebaskan,” pungkasnya.

Aksi ini menegaskan bahwa perlawanan belum usai. Keranda “Matinya Keadilan” menjadi penanda bahwa kepercayaan publik terhadap hukum tengah diuji dan rakyat memilih bersuara.

(Red.)