PATI – PortalMuria.com |Tabir gelap yang mencoreng wajah institusi kepolisian akhirnya disibak. Briptu Rifki Sarandi, anggota Banit Samapta Polsek Cluwak, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Kepolisian Republik Indonesia setelah terbukti terlibat kasus perampokan minimarket di wilayah Pati, yang terjadi pada 27 Februari 2024 lalu.
Pemecatan tersebut diumumkan langsung oleh Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi dalam upacara pembacaan keputusan PTDH yang digelar di halaman Mapolresta Pati, Senin (22/12/2025). Langkah ini menjadi penegasan bahwa seragam cokelat bukan tameng bagi pelanggaran hukum.
Kombes Pol Jaka Wahyudi menegaskan, keputusan PTDH terhadap Briptu Rifki Sarandi bukan keputusan instan, melainkan hasil dari rangkaian proses panjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme internal Polri.
“Pembacaan keputusan PTDH ini adalah wujud komitmen pimpinan Polri dalam menindak tegas setiap pelanggaran disiplin maupun kode etik yang dilakukan oleh anggota,” tegas Kombes Jaka.
Ia menambahkan, penegakan hukum internal menjadi instrumen penting dalam menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Dalam amanat Kapolda Jawa Tengah yang dibacakan Kapolresta Pati, ditegaskan bahwa penegakan hukum di internal Polri harus berjalan konsisten, objektif, dan berkeadilan, tanpa pandang bulu.
“Keputusan ini tidak diambil secara singkat, melainkan melalui tahapan panjang dengan mengedepankan asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan,” ujar Kombes Jaka Wahyudi.
Pernyataan ini sekaligus menjawab keraguan publik terkait keseriusan Polri dalam membersihkan oknum bermasalah di tubuh institusi.
Kapolresta Pati menegaskan, PTDH terhadap Briptu Rifki Sarandi menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota Polri agar selalu menjaga integritas dan profesionalisme.
“Ini menjadi pengingat bagi seluruh personel bahwa tidak ada ruang bagi perilaku menyimpang yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” katanya.
Menurutnya, kepercayaan publik adalah aset utama yang harus dijaga, dan sekali tercoreng, akan sulit dipulihkan.
Lebih lanjut, Kombes Jaka menekankan bahwa organisasi Polri harus berani bersikap tegas terhadap anggotanya sendiri demi menjaga marwah dan profesionalisme institusi.
“Polri yang kuat adalah Polri yang berani menindak tegas anggotanya sendiri apabila terbukti melanggar dan tidak layak dipertahankan sebagai anggota,” ucapnya.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya reformasi internal yang tidak boleh berhenti pada slogan semata.
Reward dan Punishment Harus Seimbang
Selain penegakan disiplin, Kapolresta Pati juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara penghargaan dan hukuman dalam tubuh Polri.
Menurutnya, reward and punishment harus berjalan seiring. Anggota yang berprestasi akan diberikan penghargaan, sementara pelanggaran berat akan berujung sanksi tegas, termasuk PTDH.
Ia pun berharap, kasus ini menjadi yang terakhir di lingkungan Polresta Pati.
(Red.)














