PATI – PortalMuria.com |Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Utomo kembali mencuat dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pati, Kamis (18/12/2025). Perkara yang menyita perhatian publik ini melibatkan korban bernama Siti Fatimah Azzahra, akrab disapa Zana, yang diduga mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Sidang yang sedianya mengagendakan pembacaan putusan sela terpaksa ditunda oleh majelis hakim. Penundaan dilakukan setelah hakim mempertimbangkan eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima karena telah masuk ke pokok perkara. Meski demikian, majelis memutuskan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 23 Desember 2025 dengan agenda pemeriksaan substansi perkara. dan keputusan ini disambut positif oleh pihak korban.
Kuasa hukum korban, Nimerodi Gulo, menilai majelis hakim telah mengambil keputusan yang tepat dan objektif. Menurutnya, eksepsi yang diajukan seharusnya hanya menyentuh aspek formal dakwaan, bukan materi perkara.
“Putusan Majelis Hakim tadi saya pikir sudah tepat. Eksepsinya sudah masuk pada pokok perkara, sehingga pertimbangan hakim menurut kami sudah benar,” ujar Gulo usai sidang.
Ia menegaskan, keberatan penasihat hukum terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena telah membahas substansi yang semestinya diuji dalam pemeriksaan perkara, bukan pada tahap eksepsi.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, perkara akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Pada fase ini, pengadilan akan menguji secara mendalam apakah terdakwa Utomo terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
“Persidangan ini dilanjutkan untuk memeriksa pokok perkara. Apakah Saudara Utomo terbukti melakukan penipuan dan penggelapan atau tidak. Kami sangat yakin, berdasarkan alat bukti yang ada, terdakwa akan terbukti,” tegas Gulo.
Pihak korban memastikan seluruh saksi dan alat bukti telah dipersiapkan secara matang dan akan disampaikan melalui jaksa penuntut umum dalam persidangan lanjutan.
“Tentu saja kami sudah siapkan saksi-saksi dan bukti-bukti. Semuanya sudah lengkap, bahkan sangat lengkap,” tandasnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena panjangnya proses hukum serta besarnya nilai kerugian yang dialami korban. Publik kini menanti jalannya sidang lanjutan yang akan menentukan nasib hukum terdakwa Utomo.
(Red.)













