SEMARANG – PortalMuria.com | Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Jawa Tengah memperkuat perannya sebagai garda terdepan perlindungan warga negara dengan menolak 321 permohonan paspor sepanjang tahun 2025. Penolakan ini bukan tanpa alasan, melainkan bagian dari langkah strategis untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO), terutama yang menyasar calon pekerja migran Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan, menegaskan bahwa ratusan pemohon tersebut terindikasi akan berangkat ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
“Ada 321 pemohon yang ditolak pengajuan paspornya sebagai bagian pencegahan TPPO,” ujar Haryono di Semarang, Jumat (12/12), dikutip dari Liputan6.
Haryono menjelaskan, penolakan permohonan paspor dilakukan secara menyeluruh di seluruh kantor imigrasi di wilayah Jawa Tengah. Petugas tidak hanya memeriksa kelengkapan administrasi, tetapi juga melakukan pendalaman dan penilaian substantif terhadap tujuan keberangkatan pemohon.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa dokumen perjalanan tidak disalahgunakan sebagai pintu masuk praktik eksploitasi tenaga kerja lintas negara yang kerap bermula dari keberangkatan nonprosedural.
Tak hanya mengandalkan kebijakan di loket pelayanan, Imigrasi Jawa Tengah juga memperluas upaya pencegahan dengan turun langsung ke masyarakat. Hingga saat ini, tercatat 44 desa binaan imigrasi di Jawa Tengah yang dikenal sebagai kantong-kantong asal pekerja migran Indonesia.
Melalui program tersebut, petugas imigrasi aktif memberikan pendampingan, edukasi, dan sosialisasi terkait prosedur yang aman dan legal untuk bekerja di luar negeri, sekaligus mengenalkan risiko kerja ilegal yang kerap berujung pada eksploitasi.
Menurut Haryono, Imigrasi tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga memikul tanggung jawab moral untuk melindungi warga negara Indonesia dari jebakan janji kerja yang menyesatkan.
“Imigrasi juga memiliki tanggung jawab moral agar jangan sampai warga negara Indonesia menjadi korban janji kerja yang memberatkan saat berada di luar negeri,” tegasnya.
Berbagai langkah preventif tersebut diharapkan mampu menekan angka keberangkatan pekerja migran nonprosedural, sekaligus mempersempit ruang gerak sindikat perdagangan orang yang memanfaatkan kerentanan ekonomi masyarakat.
Dengan memperketat pintu keberangkatan sejak dari hulu, Imigrasi Jawa Tengah menegaskan komitmennya: paspor bukan sekadar dokumen perjalanan, melainkan instrumen perlindungan negara terhadap warganya.
(Red.)














