PATI, PortalMuria.com — Konflik tambang galian C di Desa Gadudero, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, kembali mengemuka. Di balik operasi tambang yang menuai protes warga dan aksi penolakan aktivis, muncul dua nama “S” yang disebut-sebut menjadi kunci aliran uang dan pengelolaan lapangan. Di tengah tekanan lingkungan yang kian terasa dan pelaporan aktivis ke polisi, warga mendesak satu hal: tambang ditutup saja.Peristiwa ini mencuat pada Sabtu (6/12/2025).
Seorang warga yang enggan menyebutkan identitasnya mengaku sudah terlalu lama menjadi korban. Debu jalan tambang setiap hari membuat kesehatan terganggu, sementara saat hujan, banjir ikut menyerbu rumah.
“Banjir kemarin sampai masuk rumah, bawa lumpur juga. Kami minta tambang itu dihentikan saja. Izin nanti kalau habis, jangan diperpanjang. Wong tanda tangan pun kami tidak pernah dimintai,” ujarnya.
Suara warga lain memperkuat dugaan adanya aliran uang tak resmi di lapangan.
Seorang warga membeberkan, bahwa dalam aktivitas tambang ada seseorang yang dikenal sebagai Sigit, diduga sebagai penerima uang dari sopir dump truk untuk setiap muatan tanah yang keluar.
Uang itu disebut kemudian disetorkan kepada Suprihono, sosok yang disebut menjabat sebagai Kasi Pemerintahan Desa Kedumulyo, Kecamatan Sukolilo.
“Semua uang hasil itu dikumpulkan lalu diserahkan ke Suprih,” ujar narasumber tersebut.
Keterangan warga membuka bab baru dugaan keterlibatan perangkat desa dalam urusan tambang di luar wilayah administratifnya.
Tidak hanya warga yang bersuara. Aktivis JMPPK juga turun tangan pada 30 April 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Sekitar 20 orang mendatangi lokasi tambang PT Rahayu Utomo Jaya. Mereka menghentikan truk yang dikemudikan Aris Setiawan dan diduga mengintimidasi sopir.
Peristiwa ini berujung pada pelaporan aktivis ke polisi oleh pihak perusahaan.

Direktur PT Rahayu Utomo Jaya, Didik Setio Utomo, menegaskan bahwa aksi protes adalah bagian dari dinamika demokrasi. Menurutnya, LSM dan warga memang memiliki peran memantau aktivitas tambang.
“Kalau warga atau LSM menjaga lingkungan, ya tidak masalah. Itu memang perannya masing-masing,” kata Didik.
Namun, Didik juga meminta semua pihak patuh terhadap hukum. Ia mengeklaim perusahaan telah memenuhi seluruh aturan perundang-undangan: mulai izin kementerian, WIUP, eksplorasi, hingga jaminan reklamasi.
“Semua persyaratan sudah kami penuhi. Mulai RT/RW, ESDM, lingkungan, sampai administrasi eksplorasi dan operasi produksi,” tambahnya.
Perusahaan juga menyebut rutin melakukan penyiraman jalan untuk mereduksi debu dan uji emisi tiap enam bulan.
“Hasil uji emisi dari provinsi bagus, masih di bawah ambang batas,” tegas Didik.
Hingga kini, perselisihan narasi terus berlanjut, pertarungan narasi antara warga dan aktivis bicara dampak sedangkan perusahaan bicara legalitas.
- Warga menuntut penutupan karena dampak lingkungan sudah terasa.
- Aktivis menilai tambang harus diawasi karena diduga tidak sesuai tata ruang dan merusak kawasan.
- Perusahaan meyakinkan bahwa seluruh kegiatan legal dan sesuai prosedur.
Sementara itu, keberadaan dua nama yakni Sigit dan Suprihono, menambah dimensi baru dalam investigasi publik mengenai siapa sebenarnya yang mengendalikan operasional lapangan tambang di Gadudero.
Dengan warga terdampak langsung, aktivis yang dilaporkan ke polisi, perusahaan yang bersikeras legal, dan dua tokoh S yang disebut-sebut memegang peran sentral di dalam konflik tambang galian C di Gadudero tampaknya masih jauh dari kata selesai.
Publik menantikan langkah tegas pemerintah daerah, bukan sekadar membiarkan persoalan ini terus menjadi lingkaran kontroversi tanpa ujung.
(Red.)














