Aktivis Kendeng Gunretno Dipolisikan, Sorotan Menguat: “Tambang di Karst Lebih Layak Diperiksa”

Berita, Pati1202 Dilihat

PATIPortalMuria.com — Aktivis lingkungan yang juga Ketua Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK), Gunretno, kembali dipolisikan. Pemanggilan tersebut memicu sorotan tajam dari praktisi hukum sekaligus mantan Presiden BEM Universitas Muria Kudus (UMK) 2014–2015, Joko Sutrisno, SH, yang menilai kasus ini justru menyingkap persoalan lebih besar: maraknya aktivitas tambang ilegal di kawasan karst Kendeng.

Gunretno hari ini telah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah pada Kamis (4/12/2025), berdasarkan surat pemanggilan yang sebelumya beredar luas di WhatsApp dan berbagai media sosial. Surat tertanggal 28 November 2025 tersebut menyebut Gunretno dilaporkan oleh Didik Setiyo Utomo atas dugaan menghalangi aktivitas pertambangan berizin—sebagaimana tercantum dalam laporan polisi LI/152/XI/RES.5.5./2025/Ditreskrimsus tertanggal 18 November 2025.

Menanggapi pemanggilan tersebut, Joko Sutrisno menegaskan bahwa persoalan utama di Kendeng bukanlah aktivis yang menolak tambang, melainkan status kawasan karst yang kini berada pada titik kritis.

“Penambangan karst diduga kuat menyebabkan banjir, menggerus ekosistem unik, dan mematikan mata pencaharian warga,” ujarnya.

Joko mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 17 aktivitas pertambangan di kawasan Karst Kendeng, namun data Kementerian ESDM menunjukkan hanya 3 yang terdaftar di sistem Momi.

Gunretno,bersama sejumlah warga dan aktivis pegunungan Kendeng.di depan kantor Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah pada Kamis (4/12/2025).

“Dua di antaranya masih berstatus WIUP, tapi anehnya sudah ada kegiatan pertambangan. Sisanya jelas-jelas ilegal,” tegasnya.

Lebih jauh, berdasarkan analisis citra oleh JMPPK, terdapat 31,4 hektare area pertambangan aktif yang lokasinya berdekatan dengan permukiman dan lahan warga.

Joko meminta aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada aktivis, tetapi juga melakukan evaluasi menyeluruh atas izin dan praktik pertambangan di Kendeng.

“Oleh karena itu, kami meminta agar proses pemeriksaan terhadap Gun dilakukan secara profesional dan transparan. Di sisi lain, perlu ada sanksi tegas bagi pelaku usaha tambang di kawasan karst,” ujarnya.

Ia juga menyatakan dukungan terhadap Tim Reformasi Polri untuk turut mengawal jalannya pemeriksaan.
“Mendukung Tim Reformasi Polri mengawasi proses pemeriksaan terhadap Gun Gunarto, aktivis lingkungan dari Masyarakat Adat Sedulur Sikep,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, awak media telah berupaya menghubungi Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, untuk mengonfirmasi pemanggilan tersebut. Namun, yang bersangkutan belum memberikan respons.

Kasus Gunretno kembali membuka perdebatan lama antara kepentingan tambang dan keberlanjutan lingkungan hidup di Kendeng adalah sebuah kawasan karst yang selama bertahun-tahun menjadi arena tarik-menarik kepentingan industri dan hak masyarakat adat.

(Red.)