PATI, PortalMuria.com — Ketegangan pecah di kawasan Alun-alun Pati pada Jumat malam (28/11/2025). Hanya dalam waktu kurang dari dua jam sejak posko “Masyarakat Pencari Keadilan” didirikan di depan Kantor Bupati Pati, puluhan petugas Satpol PP bersama aparat kepolisian langsung mendatangi lokasi dan meminta warga membongkar posko tersebut.
Pantauan portalmuria.com memperlihatkan petugas tiba sekitar pukul 19.00 WIB dan segera memberikan imbauan agar posko dibongkar secara mandiri. Jika tidak, pembongkaran akan dilakukan paksa oleh petugas.
Suasana sempat memanas ketika petugas membacakan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat sebagai dasar tindakan mereka. Posko tersebut dinilai melanggar ketentuan karena berada di area publik yang dilarang dalam perda.
Kepala Satpol PP Pati, Tri Wijanarko, menegaskan bahwa tindakan itu merupakan penegakan perda.
“Pasal 7 jelas. Posko yang didirikan ini bertentangan dengan aturan. Kalau tidak dibongkar sendiri, ya kami bongkar sebagaimana perda tersebut,” tegas Tri di lokasi.
Tri menegaskan bahwa pihaknya sudah bertindak humanis dengan memberi kesempatan kepada warga untuk membongkar sendiri poskonya.
“Kita membantu masyarakat agar membongkar secara mandiri. Tapi kalau tidak, kita sebagai penegak perda wajib menertibkan,” ujarnya.
Ia juga mengatakan belum menerima surat pemberitahuan apa pun terkait pendirian posko tersebut. Karena itu petugas langsung turun ke lokasi.

Namun pandangan berbeda datang dari perwakilan Masyarakat Pencari Keadilan, Novi Andrianta. Ia mengaku pihaknya telah mengirim surat pemberitahuan pendirian posko ke 11 tembusan, termasuk Polresta Pati.
“Kecewa berat. Ini bentuk solidaritas setelah Mas Botok Cs ditahan di Polda Jateng. Tapi kenyataannya, posko ini justru dibongkar,” kata Novi.
Ia juga menyoroti dugaan ketidakadilan dalam penerapan perda.
“Kalau posko kami dianggap melanggar perda, kenapa tempat karaoke yang pernah melanggar tidak dibongkar?” tanyanya.
Novi menegaskan pihaknya akan berkoordinasi kembali dengan kelompok mereka untuk menentukan langkah lanjutan, namun memastikan semangat perjuangan tidak padam.
“Kami tetap akan mencari keadilan. Masih banyak cara lain yang tidak mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.
Setelah melalui dialog tegang, warga akhirnya membongkar posko secara mandiri. Usai pembongkaran, warga meminta petugas membubarkan diri.
Meski tensi sempat naik, situasi dapat dikendalikan tanpa insiden kekerasan. Namun polemik antara tafsir perda dan hak warga berekspresi tampaknya belum berakhir.
(Red.)














