Sidang Kasus Pengrusakan Mobil Polisi di Pati Dimulai, Kuasa Hukum Tegaskan Terdakwa Hanya Terprovokasi

PATIPortalMuria.com — Proses hukum kasus pengrusakan mobil polisi saat aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada 13 Agustus 2025 memasuki babak persidangan. Pengadilan Negeri (PN) Pati menggelar sidang perdana dengan nomor perkara 180/Pid.B/2025/PN Pti pada Kamis (27/11/2025), menghadirkan satu terdakwa berinisial M, warga Kecamatan Tlogowungu.

M didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP, terkait dugaan keterlibatannya dalam perusakan mobil provost milik Polres Grobogan. Meski demikian, pihak pembela menilai dakwaan Jaksa tidak sepenuhnya menggambarkan peran M dalam peristiwa tersebut.

Kuasa Hukum M dari AMPB, Ahmad Wildan, menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan perusakan secara langsung seperti yang didakwakan.

“Kami tetap mengambil langkah pembelaan normatif. Dalam proses ini, kami siap menempuh seluruh upaya hukum untuk memastikan M memperoleh putusan yang seadil-adilnya,” ujar Wildan seusai sidang.

Ia menambahkan, fakta lapangan menunjukkan bahwa M hanya terbawa situasi saat kericuhan terjadi.

“M saat itu hanya terprovokasi. Tidak ada tindakan langsung yang dapat dikategorikan sebagai perusakan,” tegasnya.

Wildan menyatakan pihaknya siap membuktikan hal tersebut melalui jalannya persidangan. Keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan, menurutnya, akan menjadi kunci untuk menjelaskan posisi M secara objektif.

“Kami akan hadirkan saksi-saksi yang mengetahui kejadian sebenarnya. Fakta-fakta itu akan terlihat jelas ketika persidangan bergulir,” katanya.

Lebih jauh, Wildan menuturkan bahwa tindakan perusakan dalam aksi demonstrasi tersebut dilakukan oleh lebih dari satu orang.

“Pelakunya tidak hanya satu. Namun, sejauh ini hanya M yang kami dampingi secara hukum,” ungkapnya.

Sidang perdana ini menandai awal proses pembuktian yang akan menentukan arah perkara tersebut. Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan persidangan dengan agenda berikutnya dalam waktu dekat.

(Red.)