Tersangka Penelantaran Bayi di Gabus Resmi Diserahkan ke Kejari Grobogan, Diancam 5 Tahun Penjara

Berita, Grobogan834 Dilihat

GROBOGAN, PortalMuria.com – Kasus penelantaran bayi yang sempat menggemparkan warga Kecamatan Gabus kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan pada Jumat (21/11/2025) resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Grobogan.

Pelimpahan berlangsung di Kantor Kejari Grobogan mulai pukul 09.50 hingga 10.15 WIB. Tersangka berinisial S (33), ibu kandung dari bayi yang ditemukan di tepi sungai Gabus pada 19 September 2025, kini resmi menjadi tahanan kejaksaan.

Kasi Intelijen Kejari Grobogan, Frengki Wibowo, SH., MH., mengungkapkan bahwa penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Perlindungan Anak hingga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Tersangka S disangkakan melanggar Pasal 77B jo Pasal 76B UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan/atau denda seratus juta rupiah. Selain itu, diterapkan pula Pasal 305 jo 307 KUHP serta Pasal 308 KUHP sebagai pasal alternatif,” jelas Frengki.

Pasal-pasal tersebut mencakup perbuatan meninggalkan atau menempatkan anak di bawah usia tujuh tahun dengan tujuan melepaskan diri dari tanggung jawab, termasuk pemberatan apabila dilakukan oleh orang tua kandung.

Usai pelimpahan Tahap II, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-3167/M.3.41.3/Eoh.2/11/2025.

Penahanan akan berlangsung selama 20 hari, mulai 21 November hingga 10 Desember 2025. Tersangka kini mendekam di Lapas Kelas IIB Purwodadi.

Frengki menegaskan bahwa tim JPU sedang memfinalisasi surat dakwaan sebagai kelengkapan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Purwodadi.

“Setelah proses penahanan, kami segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan ke pengadilan,” ujarnya.

Sebelumnya, kasus ini mendapat sorotan luas setelah warga menemukan bayi perempuan di semak-semak samping jembatan Desa Gabus pada 19 September 2025 malam. Penyelidikan cepat tim Reskrim Polres Grobogan dan Unit Reskrim Polsek Gabus berhasil mengarah pada terduga pelaku.

Tersangka S ditangkap pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di warung miliknya di Desa Tahunan, Kecamatan Gabus. Hasil pemeriksaan memastikan bahwa S merupakan ibu kandung dari bayi tersebut.

Kasus ini kini bergulir ke meja hijau. Publik menanti proses peradilan yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi korban dan menjadi peringatan keras terhadap tindakan penelantaran anak.

(Red.)