PMII Desak Tegakkan Aturan Tambang, Warga Sudan dan Penambang Sepakati Perjanjian Baru

Berita, Rembang1229 Dilihat

REMBANGPortalMuria.com – Ketegangan antara warga Desa Sudan, Kecamatan Kragan, dengan para penambang kembali memuncak setelah sejumlah kesepakatan awal dianggap dilanggar. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Renaisans Kabupaten Rembang turun tangan dan menyuarakan pernyataan sikap yang menohok.

Ketua PMII Komisariat Renaisans, Feri Alansyah, menegaskan bahwa para penambang harus kembali tunduk pada kesepakatan awal yang telah dirumuskan melalui proses musyawarah panjang.

“Kesepakatan itu sudah dibuat bersama, tapi masih saja dilanggar. Ini yang membuat masyarakat resah,” tegas Feri.

Kesepakatan awal itu meliputi pembatasan jam operasional truk tambang pukul 07.30–16.00 WIB, larangan melintas dengan muatan berlebih, sanksi bagi pelanggar, hingga tanggung jawab bila fasilitas umum rusak. Termasuk pula kewajiban membangun akses jalan alternatif yang sampai kini belum tuntas.

Melihat kondisi jalan Desa Sudan–Terjan yang rusak parah dan polusi debu yang membuat warga terganggu, PMII akhirnya mengeluarkan empat pernyataan sikap tegas:

1. Menghentikan seluruh aktivitas yang melanggar perjanjian.

2. Memulihkan kerusakan fasilitas umum.

3. Mengembalikan dialog dengan iktikad baik.

4. Menegakkan komitmen secara konsisten.

Pada Senin (17/11/2025), warga Sudan dan pihak penambang kembali duduk satu meja. Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan baru yang lebih rinci—dan lebih tegas.

Berikut poin penting kesepakatan tersebut:

1. Jalan alternatif wajib diselesaikan dengan tambahan waktu 1 minggu setelah DPU Rembang merampungkan perbaikan jalan Sudan.

2. Mulai 18 November 2025, truk tambang masih boleh melintas sementara, hingga ada pemberhentian terkait pembangunan jalan.

3. Selama menggunakan jalan Sudan, armada tambang wajib:

  • Beroperasi hanya pukul 07.30–16.00 WIB,
  • Menutup muatan dengan terpal,
  • Mengubah pembuangan asap knalpot ke arah bawah,
  • Libur operasi setiap Jumat,
  • Memberikan santunan bila warga terdampak debu,
  • Bertanggung jawab atas kerusakan fasilitas umum maupun barang milik warga.

4. Jika dalam waktu yang ditentukan jalan alternatif tak selesai, akses tambang di wilayah Sudan otomatis ditutup.

 

Kesepakatan itu ditandatangani oleh perwakilan warga Ahwan, perwakilan penambang dari PT Sekar Sari dan CV Zen99, serta disaksikan warga, pihak trucking, dan diketahui Ketua BPD serta Kades Sudan.

Pantauan pada Rabu (19/11/2025), tak ada satu pun truk tambang yang melintas. Hanya truk material dari DPU yang tampak mengangkut muatan untuk perbaikan jalan. Para pekerja sibuk menambal dan meratakan ruas jalan yang sebelumnya rusak akibat aktivitas kendaraan bermuatan berat.

Sebelum adanya perbaikan, warga mengeluhkan debu pekat yang mengganggu pernapasan dan kerusakan jalan yang mempersulit mobilitas harian. Hilir mudik truk tambang menjadi sumber masalah yang tak kunjung selesai hingga akhirnya kesepakatan baru ini terwujud.

Apakah kesepakatan ini benar-benar akan dipatuhi? Warga Sudan menunggu bukti, bukan janji.

(Red.)