Minimnya Penegakan Pidana Alih Fungsi Lahan Pertanian Oleh Penegak Hukum di Kab Jepara

HUKUM & KRIMINAL572 Dilihat

AJICAKRAPortalMuria.com || Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara akan mengalami kesulitan menegakkan hukum terkait dengan permasalahan alih fungsi lahan, salah satu contoh lahan pertanian yang sebagian besar dimiliki oleh pengusaha ataupun pengembang yang bukan seorang buruh tani, sehingga lahan pertanian yang sudah di alih fungsikan sulit untuk dihentikan karena mengingat hak keperdataan seseorang sehingga diberikanlah pengecualian. Maka dari itu banyak terjadinya carut marut terhadap pelanggaran tata ruang, disamping itu juga, masyarakat tidak mengetahui isi daripada Peraturan Daerah No 4 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2023-2043.

Kemudian ketika alih fungsi lahan pertanian menjadi pembangunan rumah pribadi, itu persoalan yang berbeda karena alih fungsi lahan ini dilaksanakan oleh masyarakat dan untuk kepentingan sendiri. Pasal 6 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria menjelaskan maka “Setiap lahan memiliki fungsi sosial”, sehingga kegunaan lahan terhadap fungsinya tidak boleh mengenyampingkan fungsi sosial. Diakui ada banyak penyebab terjadinya Peraturan Daerah bermasalah. Rendahnya partisipasi masyarakat untuk peduli Peraturan Daerah juga berpengaruh. Parahnya, persoalan itu makin susah bila anggota DPRD juga minim daya kritisnya pada Peraturan Daerah. Mengkritisi setiap kelahiran produk hukum seharusnya tidak hanya di pusat tetapi juga di daerah, tak terkecuali peraturan daerah.

Maka dari itu pada pembuatan aturan atau Peraturan Daerah sudah ada tercantum seperti pengendalian dan pemanfaatan ruang, sistem zonasi wilayah, sistem perizinan membangun, dan pemberian hukuman bagi yang melanggar agar menunjukkan dampak positif dimana tidak memihak salah satu pihak yang terlibat. Sedangkan untuk hukuman pidana diatur Bab XII Katentuan Pidana Perda Tata Ruang Kab. Jepara No. 4 Tahun 2023, Pasal 116 yang menyatakan Setiap orang dan/atau korporasi yang melanggar ketentuan Pasal 108 dipidana dengan pidana sesuai dengan ketentuan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penataan Ruang.

Berdasarkan penjelasan peraturan perundang-undangan tersebut, terlihat dengan jelas Pemerintah Kabupaten Jepara sebenarnya telah memberikan perlindungan terhadap keberadaan lahan pertanian. Tapi sangat disayangkan begitu maraknya terjadi alih fungsi lahan menjadi pembangunan perumahan ataupun perusahaan industri sangat mengancam keberadaan lahan-lahan produktif yang sebenarnya telah dilindungi payung hukum. Namun demikian, maraknya alih fungsi lahan menjadi pembangunan perumahan ataupun perusahaan industri tidak sebanding dengan jumlah penanganan kasus alihfungsi dimana alih fungsi lahan hanya diperkenan demi kepentingan umum dan penanganan bencana. Namun, perlindungan tersebut tidak berjalan sepenuhnya karena pada dasarnya lahan pertanian tetap bisa beralih karena untuk mewujudkan kepentingan umum dan kepentingan pribadi pemilik lahan. Hal ini kemudian yang mengindikasikan sangat sedikit kasus alih fungsi lahan pertanian pangan menjadi perkara pidana di Kabupaten Jepara.

Penegakkan hukum adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan. Keinginan hukum disini tidak lain adalah pikiran-pikiran badan pembuat undang-undang yang dirumuskan dalam peraturan hukum. Peraturan hukum itu, perumusan pemikiran pembuat hukum yang dituangkan dalam peraturan hukum akan turut menentukan bagaimana penegakan hukum itu dijalankan.
Ketentuan Pasal 44 UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (UU PLPPB), yang dinyatakan tegas pada Pasal 44. Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan, Dalam hal untuk kepentingan umum, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihfungsikan, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada ayat (3) Pengalihfungsian Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan dengan syarat dilakukan kajian kelayakan strategis, disusun rencana alih fungsi lahan, dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik; dan disediakan lahan pengganti terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan.
Kemudian ayat (4), dalam hal terjadi bencana sehingga pengalihan fungsi lahan untuk infrastruktur tidak dapat ditunda, persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b tidak diberlakukan. Penyediaan lahan pengganti terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan untuk infrastruktur akibat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan setelah alih fungsi dilakukan.
Untuk Pembebasan kepemilikan hak atas tanah yang dialihfungsikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dituangkan pada ayat (6), yang menegaskan dilakukan dengan pemberian ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Larangan alih fungsi lahan pertanian tersebut merupakan ketentuan administratif yang memuat ketentuan pidana (Administrative Penal Law) atau hukum pidana administrasi.

Adapun ancaman pidana atas pelanggaran ketentuan Pasal 44 ayat (1) UU No. 41 Tahun 2009 dinyakan pada Pasal 72 jo. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yaitu pada Pasal 72, (1) Orang perseorangan yang melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (2) Orang perseorangan yang tidak melakukan kewajiban mengembalikan keadaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ke keadaan semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) dan Pasal 51 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Dan pada ayat (3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh pejabat pemerintah, pidananya ditambah 1/3 (satu pertiga) dari pidana yang diancamkan.

Kemudian Pasal 19 UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian, menyatakan; Pasal 19 bahwa Setiap Orang dilarang mengalihfungsikan Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan budi daya Pertanian. Dalam hal untuk kepentingan umum, Lahan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihfungsikan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengalihfungsian Lahan budi daya Pertanian untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan dengan syarat dilakukan kajian strategis, disusun rencana alih fungsi lahan, dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik dan disediakan Lahan pengganti terhadap Lahan budi daya Pertanian. Sementara Alih fungsi Lahan budi daya Pertanian untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan pada Lahan Pertanian yang telah memiliki jaringan pengairan lengkap.

Selanjutnya ketentuan pidananya terdapat pada Pasal 109 UU No. 22 Tahun 2019 yang menyatakan “Setiap Orang yang mengalihfungsikan Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menurut UU No. 41 Tahun 2009 jo. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maupun Lahan Budi Daya Pertanian dalam UU No. 22 Tahun 2019 harus melalui proses penetapan. Setelah adanya penetapan dimaksud, apabila terjadi alih fungsi tanpa perizinan yang diperkenankan yaitu untuk kepentingan umum dan dalam hal terjadi bencana maka terdapat ancaman pidananya.

Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah berlaku selama 20 tahun akan tetapi bisa di tinjau ulang yang bisa di tinjau ulah setiap 5 (lima) tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang dan Perencanaan tata ruang , karna dilakukan Peninjauan Ulang setiap 5 (lima) tahun sekali maka ada wilayah yang sebelumnya tidak masuk ke dalam Wilayah Lahan Pertanian Berkelanjutan masuk ke dalam Wilayah Lahan Pertanian Berkelanjutan dan Wilayah yang sebelumnya masuk ke dalam Wilayah Lahan Pertanian Berkelanjutan pun menjadi Wilayah atau daerah yang bisa di gunakan untuk pemanfaatan ruang lain.

Dari uraian tersebut, penegakan pidana pada kasus alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Jepara, sebenarnya memang telah ada upaya perlindungan lahan pertanian dengan cara menerbitkan berbagai aturan-aturan. Namun, perlindungan tersebut tidak berjalan sepenuhnya karena pada dasarnya lahan pertanian tetap bisa beralih karena untuk mewujudkan kepentingan umum dan kepentingan pribadi pemilik lahan. Hal ini kemudian yang mengindikasikan sangat sedikit kasus alih fungsi lahan pertanian pangan menjadi perkara pidana di Kabupaten Jepara.

Penulis : Tri Hutomo, Ketua Ajicakra Indonesia