Sidang Hak Angket DPRD Pati: Fakta Baru Bongkar Klaim Musyawarah Bupati Sudewo soal Kenaikan PBB-P2

Pati753 Dilihat

Pati , PortalMuria.com – Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati terkait dugaan pelanggaran Bupati Pati, Sudewo. Klaim Sudewo yang menyebut kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen hasil dari musyawarah bersama para kepala desa, ternyata dibantah mentah-mentah.

Sejumlah kades yang dihadirkan sebagai saksi di ruang Pansus, Kamis (28/8/2025), kompak menyatakan tidak pernah diajak rembukan soal kebijakan itu.

“Kami tegaskan bahwa kami tidak pernah mengusulkan kenaikan. Yang ada hanyalah sosialisasi ketika keputusan sudah jadi,” tegas Suwardi, Kades Ngagel, Kecamatan Dukuhseti.

Hal senada diungkapkan Suwarto, Kades Muktiharjo, Kecamatan Margorejo. Menurutnya, pernyataan Sudewo telah membuat para kades dibenturkan dengan warganya.

“Intinya, tidak benar ada musyawarah atau persetujuan dari kami. Kami justru sakit hati karena seolah-olah ikut membebani masyarakat,” ujarnya.

Suwarto menambahkan dirinya bahkan sudah meminta agar kebijakan itu dikaji ulang.
“Uang Rp10 ribu saja sangat berarti bagi masyarakat kecil. Tapi tahu-tahu tarif naik 250 persen tanpa rembukan. Itu tidak adil,” tegasnya.

Sudewo Batal Naikkan, tapi Tolak Mundur

Desakan publik akhirnya membuat Bupati Sudewo mencabut kebijakan kenaikan PBB-P2. Tarif dikembalikan seperti tahun 2024, tanpa kenaikan sepeser pun. Namun, Sudewo menolak tuntutan agar dirinya mundur, dengan alasan telah dipilih secara konstitusional.

Langkah DPRD Pati kini semakin serius. Mereka menggulirkan hak angket yang berpotensi berujung pada pemakzulan.

Pakar Hukum: Peluang Pemakzulan Besar di MA

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai peluang pemakzulan Sudewo sangat besar jika kasus ini sampai ke Mahkamah Agung (MA).

“Kalau melihat dasar-dasarnya, peluang pemakzulan sangat besar sekali,” ungkap Bivitri usai memberi pandangan di rapat Pansus, Senin (25/8/2025).

Menurutnya, ada dua dasar kuat:

  • Kenaikan PBB-P2 tanpa partisipasi publik.
  • Mutasi dan demosi ASN yang cacat prosedur.

“Ada pejabat dilantik sebelum surat teknis keluar. Itu jelas menyalahi aturan dan bisa jadi dasar kuat di MA,” tegasnya.

Pansus Janji Transparan

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, memastikan pihaknya akan bekerja transparan dan mengajak publik mengawal.

“Kami harap masyarakat Pati kawal kami terus. Jangan sampai ada yang masuk angin,” ucap politisi PDIP itu.

Sementara itu, akademisi USM Muhammad Junaidi menilai mekanisme Pansus masih sesuai konstitusi. “On the track. Jangan mendahului MA. Kita tunggu prosesnya,” ujarnya.

Apakah DPRD Pati benar-benar berani membawa kasus ini sampai ke meja MA, dan apakah masyarakat akan mendapatkan jawaban atas dugaan pelanggaran konstitusi yang dilakukan orang nomor satu di Pati itu?(Red.)