Kapolres Kudus: Penyalahgunaan Dana Desa Sama Saja Merampas Hak Warga

Kudus543 Dilihat

KUDUS , PortalMuria.com  – Satreskrim Polres Kudus kembali menorehkan tinta hitam dalam praktik korupsi di tingkat desa. Seorang kepala desa berinisial UM (57) di Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022–2023.

Kerugian negara yang ditimbulkan tidak main-main: lebih dari Rp571 juta raib akibat ulah sang kades. Dana yang sejatinya ditujukan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat justru masuk kantong pribadi.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang berani bermain-main dengan uang rakyat.

“Dana desa sejatinya diperuntukkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Penyalahgunaan anggaran sama saja merampas hak warga,” tegas AKBP Heru.Rabu (27/8/2025).

Heru menambahkan, penegakan hukum ini bukan sekadar menghukum pelaku, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi perangkat desa lain agar mengelola anggaran dengan transparan dan akuntabel.

“Ini bukan hanya efek jera, tapi pembelajaran bersama demi terciptanya pemerintahan desa yang lebih baik,” lanjutnya.

Baca juga :Pemcam Kota Kudus Luncurkan “Data Bondoku”, Inovasi Digital Transparansi Aset Pemerintah

Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. Proses hukum akan berlanjut sesuai aturan yang berlaku.

Kasus ini menambah daftar panjang potret buram pengelolaan dana desa. Harapan masyarakat sederhana: uang rakyat kembali ke rakyat, bukan justru digerogoti oleh oknum yang seharusnya mengabdi.(Red.)