Cemburu Buta, Pria di Kayen Habisi Teman Sendiri dan Buang Jasad ke Jurang

Pati347 Dilihat

PATI , PortalMuria.com – Kasus pembunuhan tragis menggemparkan warga Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati. Seorang pria berinisial AW (34), warga Desa Beketel, nekat menghabisi nyawa temannya sendiri, KR (34), lalu membuang jasad korban ke jurang sedalam 30 meter di Dukuh Guyangan, Desa Purwokerto.

 

Aksi keji tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 20 Juli 2025, di belakang rumah pelaku. Jasad korban baru ditemukan enam hari kemudian, Sabtu (26/7/2025) pukul 14.15 WIB, dalam kondisi mengenaskan: terbungkus karung, terikat tali, dan sudah mulai membusuk.

 

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pati, Rabu (30/7/2025), Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengungkap motif pembunuhan yang tergolong sadis itu. Persoalan asmara menjadi pemicunya.

 

“Pelaku sakit hati karena mengetahui adanya hubungan terlarang antara istrinya dan korban,” ungkap Kapolresta.

 

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku sempat mengajak istrinya melakukan hubungan seksual menyimpang, yaitu threesome. Istri pelaku menyanggupi dengan syarat dilakukan bersama dua pria, salah satunya adalah KR.

 

Aksi tersebut dilakukan sebanyak dua kali pada Mei dan Juni 2025. Ironisnya, semua adegan tersebut direkam oleh pelaku menggunakan ponselnya sendiri. Namun, kemarahan AW memuncak saat ia pulang dari Jakarta pada 17 Juli dan menemukan pesan mesra serta foto istrinya bersama KR di kamar hotel.

 

Merasa dikhianati, pelaku menyusun rencana pembunuhan. Pada malam 19 Juli, AW mengajak KR minum minuman keras di rumahnya. Setelah korban lengah, pelaku menyeretnya ke belakang rumah lalu memukul kepala korban menggunakan batu sebanyak tiga kali hingga tewas.

 

Tak berhenti di situ, jasad KR dilucuti, diikat dengan tali, dimasukkan ke dalam karung, lalu dibawa menggunakan sepeda motor dan dibuang ke jurang pada dini hari berikutnya.

 

Tim Jatanras Polresta Pati bersama Unit Reskrim Polsek Kayen bergerak cepat setelah menerima laporan penemuan jasad. Dari keterangan warga, terungkap bahwa KR sempat berselisih dengan pelaku sebelum menghilang.

 

Penangkapan terhadap AW dilakukan pada 26 Juli di rumah ayahnya. Tanpa perlawanan, pelaku langsung mengakui seluruh perbuatannya kepada penyidik.

 

“Barang bukti yang kami amankan di antaranya dua unit sepeda motor, batu yang digunakan memukul korban, karung pembungkus jasad, pakaian korban dan pelaku, serta bantal berlumur darah,” jelas Kombes Jaka.

 

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

 

Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk tidak terjerumus dalam praktik menyimpang yang bisa merusak rumah tangga dan memicu tindak kriminal.(Red.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *