Saksi Diduga Tidak Jujur dalam Persidangan, Hakim Berikan Peringatan Tegas

Jepara2581 Dilihat

Jepara , PortalMuria.com – Persidangan lanjutan kasus dugaan tindak pidana lingkungan hidup terkait aktivitas pertambangan ilegal di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, berlangsung panas. Salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kepala Desa Pancur, MAA, menjadi sorotan utama karena dinilai memberikan keterangan yang tidak konsisten dan berbelit-belit.Selasa (8/7/2025).

 

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jepara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jepara seharusnya menghadirkan lima orang saksi. Namun hanya tiga saksi yang hadir, yakni Helmi Ferdian, S.Si., M.Si. dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jepara, Widodo, S.T. dari Dinas PUPR Jepara, serta MAA,Kepala Desa Pancur.

 

Mereka memberikan kesaksian terkait kasus tambang ilegal yang menyeret dua terdakwa, yakni AW (60) dan MAP (43). Sementara dua saksi lainnya, yaitu AM(Kades Gemiring Lor) dan KW, mangkir dari panggilan sidang.

 

Majelis hakim yang diketuai oleh Erven Langgeng Kaseh, S.H., M.H., beberapa kali menegur MAA karena dinilai tidak jujur dan terkesan menghindari pertanyaan. Bahkan, Ketua Majelis mengingatkan bahwa kesaksian palsu di bawah sumpah dapat dikenakan sanksi pidana.

 

“Saya peringatkan saudara saksi, untuk jangan terus memberikan jawaban berbelit-belit. Jujur saja, karena saudara telah disumpah. Memberikan keterangan palsu bisa dikenai pidana,” tegas Hakim Erven.

 

Saksi MAA sempat meralat keterangan terkait riwayat pendidikannya di awal sidang, dari lulusan SMA menjadi Sarjana Manajemen. Namun, pernyataannya makin mengundang kecurigaan saat ia mengaku tidak mengetahui keberadaan tambang-tambang di wilayah desanya dan mengklaim tidak ikut saat ada kegiatan penertiban tambang.

 

Ketika ditanya mengenai kontribusi dari aktivitas tambang kepada desa,MAA menyatakan bahwa tidak ada kontribusi apa pun yang diterima desa. Jawaban ini membuat Majelis Hakim heran, mengingat sebelumnya diketahui bahwa Kepala Desa tersebut memerintahkan dua perangkat desa untuk ke lokasi tambang.

 

“Bagaimana mungkin Anda tidak tahu keberadaan tambang di wilayah Anda, padahal Anda sendiri memerintahkan perangkat desa ke lokasi? KLHK yang dari luar Jepara saja tahu,” tanya hakim dengan nada heran.

 

Karena keterangan yang dianggap tidak logis dan tidak sesuai fakta, Ketua Majelis Hakim memerintahkan agar saksi MAA kembali dihadirkan dalam sidang selanjutnya bersama dua saksi yang sebelumnya mangkir.

 

Sidang berikutnya akan digelar pada Kamis, 10 Juli 2025, di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Jepara dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi.

 

Menanggapi jalannya sidang, Ketua Ajicakra Indonesia, Tri Hutomo, meminta semua pihak menghormati proses hukum dengan memberikan keterangan yang jujur.

 

“Kesaksian di bawah sumpah adalah hal yang serius. Jika keterangan palsu diberikan dan merugikan pihak lain dalam perkara pidana, pelakunya bisa dijatuhi hukuman pidana penjara hingga sembilan tahun,” ujarnya.

 

Tri menegaskan pentingnya kejujuran demi tegaknya keadilan dalam perkara yang menyangkut kepentingan lingkungan dan masyarakat luas tersebut.(Ajk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *