Habis Tambak Terbitlah Tambang,Pemerintah Jepara Lalai Pengawasan

Jepara1277 Dilihat

JEPARA, PortalMuria.com – Masyarakat Berdialog (Madilog) dengan tema ‘Habis Tambak Terbitlah Tambang’ bertepatan dengah Peringatan Hari Kartini dan Hari Bumi digelar di area penambangan yang berdekatan dengan Makam Cikal Bakal Desa Pancur ‘Mbah Eyang Merto’.(21/04/2025)

Tema tersebut berkaca pada kasus lingkungan (tambak karimunjawa) yang terjadi di Jepara sebelumnya, yang tahun kemarin masuk persidangan dan telah Inkracht.  Saat ini semakin marak tambang galian C illegal di Jepara yang terindikasi adanya pembiaran. Salah satunya di Dusun Sukorejo Desa Pancur Kecamatan Mayong Jepara Jawa Tengah, yang saat ini kelompok warganya berani terus bergerak melawan tambang tanpa izin.

Mereka melakukan sejumlah upaya agar daerah yang mayoritas kawasan pertanian itu tetap terjaga dari kerusakan lingkungan.

Sirojul Umam salah satu perwakilan warga mengemukakan keprihatinanya atas terjadinya penambangan di wilayahnya.

” Penambangan di Desa Pancur memang sudah ada sejak tahun 90 an, tapi tidak menngunakan alat berat (manual). Tapi semakin kesini semakin massif dengan menggunakan alat berat, sehingga masyarakat semakin khawatir dan terganggu akan dampak-dampak yang ditimbulkan. Apalagi penambangan yang ada di Dukuh Sukorejo sangat berdekatan dengan petilasan makam leluhur cikal bakal Desa Pancur. “terang Umam.

” Sementara pagar beton pembatas jalan yang dibangun swadaya oleh warga saat ini kondisinya sangat menghawatirkan, karena penambangan hanya berjarak 2 meter dari jalan aspal dengan kedalaman kurang lebih 8 meter tegak lurus tanpa kemiringan, selain itu dampak lingkungan lumpur ketika hujan sangat membahayakan pengguna jalan, selain itu juga dikhawatirkan berdampak pada ketersediaan air tanah, karena wilayah kita sebagai resapan penyimpanan air. Penambangan galian c ada beberapa titik, ada 3 atau 4 titik, RT 47, 56, dan dukuh Bomo. Aktif sebelah timur, paling timur RT 56 bersama warga juga menuntut untuk ditutup.” Lanjutnya.

Baca juga : Pertambangan Tanpa Izin Berpotensi Berdampak Serius Pada Pendapatan Asli Daerah

Adam Mahfudz presiden BEM Unisnu Jepara sebagai moderator sekaligus mewakili kelompok mahasiswa mengungkapkan rasa kekecewaannya.

” Dengan tidak hadirnya Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kab. Jepara yang seharusnya merupakan instansi yang berkompeten memberikan wawasan terkait perijinan dan syarat dasar tentang pertambangan , konfirmasi ketidakhadiran baru disampaikan menjelang siang dengan alasan karena ada kegiatan menyambut pejabat wamen, itu artinya pejabat di Kab. Jepara hanya mementingkan acara seremonial dan mengabaikan kepentingan masyarakat karena dianggap tidak penting.

Padahal hasil observasi lapangan sangat mengenaskan, alam sudah rusak sedemikian rupa karena kegiatan illegal, tapi tidak ada tindakan apapun dari pemerintah.”ungkap Adam.

Sementara itu Tri Hutomo Ajicakra Indonesia sebagai undangan fasilitator pemateri memberikan pemaparan, bahwa penolakan aktivitas tambang yang ada di kawasan itu dilakukan bukan tanpa alasan. Penolakan oleh warga merupakan upaya agar menjaga lingkungan di daerahnya tidak rusak, menjaga pertanian setempat tetap produktif dan menjamin keberlanjutan usaha tani dan menjaga kelestarian alam supaya tidak rusak.

” Saya secara pribadi maupun lembaga Ajicakra Indonesia sangat mengapresiasi peran Mahasiswa dalam pergerakan ini, sebagai akademisi harus berperan aktif dalam pengkajian serta bisa memberikan edukasi bagi masyarakat, memberikan pendampingan pada masyarakat supaya lebih paham dan berani bersuara.” kata Tri.

Lebih lanjut Tri Hutomo menghimbau Proses hukum yang berjalan pada kasus tambang pancur yang saat ini sudah tahap P21 di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah harus dikawal bersama sampai tuntas, jangan sampai menguap tanpa kejelasan karena kuatnya pengaruh jaringan tambang illegal.

Ajicakra Indonesia sampai saat ini juga mengkaji pembiaran oleh pejabat yang berwenang maupun aparat penegak hukum dan proyek-proyek pemerintah maupun swasta yang diduga menggunakan material galian C illegal.

” Apakah dari hasil kajian kita nanti memenuhi untuk dilakukan proses hukum atau upaya gugataan. Karena dari catatan-catatan kami menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi pertambangan.“ lanjutnya.

Baca juga : DPRD Jepara dan Warga Pancur Bersatu Gempur Tambang Ilegal Galian C

“Jika nanti terbukti benar, tindakan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga masuk dalam ranah pidana sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 UU tersebut menyatakan bahwa ,Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).” Jelas Tri.

Lebih lanjut Tri Hutomo juga menjabarkan tentang aturan perundang undangan terkait sangsi bagi penambang ilegal.

“Berdasarkan UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 161 menyatakan bahwa pihak yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan, izin pertambangan rakyat, izin usaha pertambangan khusus, izin pengangkutan dan penjualan, atau izin usaha pertambangan khusus pengolahan dan/atau pemurnian, dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). “pungkasnya”.

Diakhir acara, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unisnu Jepara bersama masyarakat Dukuh Sukorejo Pancur Mayong yang didampingi Ajicakra Indonesia bersama sama mebacakan tuntutan terbuka, yaitu : Menolak keras adanya praktik tambang galian C di Desa Pancur Mayong Jepara, khususnya Sukorejo, Menuntut Pemkab untuk bertanggungjawab atas adanya kerusakan lingkungan di Dukuh Sukorejo.

Tegakkan hukum bagi pelaku penambangan galian c illegal, Tuntaskan penegakkan hukum terhadap pelaku penambangan galian c ilegal yang saat ini masuk P21 di Kejaksaan Tinggi Jateng,  Tindak pejabat berwenang yang terlibat dalam penambangan illegal dan Usut tuntas pidana pencucian uang pada praktik penambangan galian c illegal di Jepara.(ajk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *