Operasi Patuh Candi 2025 yang digelar Polres Jepara sejak 14 hingga 27 Juli tidak hanya berfokus pada penindakan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga langkah pencegahan kecelakaan. Salah satu upaya konkret yang dilakukan adalah pemeriksaan kelayakan kendaraan atau ramp check terhadap bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
Jepara
Koalisi Kembang Bersatu Gelar Aksi di Depan Kantor Bupati Jepara, Tuntut Transparansi Dana Kompensasi
Ratusan warga dari empat desa di Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara—yakni Desa Tubanan, Balong, Jenggotan, dan Kancilan—yang tergabung dalam Koalisi Kembang Bersatu (KKB), menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Jepara. Mereka menuntut transparansi penggunaan dana kompensasi masyarakat yang bersumber dari pengelolaan limbah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Unit 5 dan 6.Rabu (16/7/2025)
Polres Jepara Tangkap Pengedar Sabu, SG Ditangkap Saat Menunggu Pembeli di Depan RSUD
Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jepara, Polda Jawa Tengah, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Rabu malam (9/7/2025).
Polres Jepara Gelar Operasi Patuh Candi 2025, Dorong Kesadaran Tertib Lalu Lintas
Dalam upaya meningkatkan disiplin dan keselamatan berlalu lintas, Polres Jepara akan menggelar Operasi Kewilayahan dengan sandi “Patuh Candi 2025” yang akan berlangsung selama dua pekan, mulai 14 hingga 27 Juli 2025.
Saksi Diduga Tidak Jujur dalam Persidangan, Hakim Berikan Peringatan Tegas
Persidangan lanjutan kasus dugaan tindak pidana lingkungan hidup terkait aktivitas pertambangan ilegal di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, berlangsung panas. Salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kepala Desa Pancur, MAA, menjadi sorotan utama karena dinilai memberikan keterangan yang tidak konsisten dan berbelit-belit.Selasa (8/7/2025).
Tolak Eksepsi Terdakwa Tambang Ilegal, Hakim PN Jepara Minta JPU Lanjutkan Pemeriksaan Saksi
menolak semua eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa tambang illegal di Pancur Mayong Jepara, AW (60 Th) dan MAP (43 Th) .Dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan sela itu, majelis hakim secara tegas menolak semua materi eksepsi keseluruhan dan meminta agar ada pembuktian lanjutan.
Pengelolaan Pesisir di Jepara : Karimunjawa Perlu Diterapkan Kebijakan Wilayah Kepulauan
terkait perlindungan dan rehabilitasi pesisir, sistem monitoring yang dibangun bersama pemerintah. Bagaimana membangun pengembangan nilai, melalui pengembangan produk “. lanjutnya
Tahap II Kasus Tambang Pancur Mayong, Dua Tersangka Ditahan
Penyerahan tahap II, tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum dalam perkara tindak pidana pertambangan illegal dan kerusakan lingkungan,telah di laksanakan.bertempat di Kantor Kejaksaan Negri Jepara,pada hari Senin ( 2/6/2025).
Kepala Desa Pancur ;Tambang Di Pancur Mayong Tidak Ada Kontribusi Kas Desa.
Ajicakra Indonesia yang konsen melakukan Edukasi, Pendampingan dan Advokasi bidang lingkungan, turut membantu Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang, serta perbantuan dan pendampingan hukum terhadap individu atau badan hukum yang mengalami diskriminasi dibidang pelayanan publik maupun penegakan hukum. Dalam pencarian data lapangan, menemukan aktivitas pertambangan ilegal galian C (bebatuan) di wilayah Desa Pancur Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara Jawa Tengah. Aktivitas di beberapa titik tersebut dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah diduga dikelola oleh perseorangan dan Corporate.
- Sebelumnya
- 1
- …
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.




























