Ajicakra Indonesia menilai dugaan aktivitas tambang galian C di Desa Jinggotan, Jepara, telah memenuhi unsur pidana pertambangan ilegal. Warga bersama MPL resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Jepara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
HUKUM & KRIMINAL
Warga Jinggotan Laporkan Dugaan Tambang Galian C Ilegal ke Polisi
Warga Desa Jinggotan, Kecamatan Kembang, Jepara, melaporkan dugaan tambang galian C ilegal ke pihak kepolisian. Aktivitas pembukaan jalan menggunakan alat berat di kawasan tanaman pangan dinilai berpotensi merusak lingkungan dan memicu konflik warga.
- Sebelumnya
- 1
- 2
- 3
- 4
- …
- 11
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.




























