JEPARA, PortalMuria.com – Aksi kejahatan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi menggegerkan masyarakat Kabupaten Jepara Jawa Tengah.
Seorang pelaku sebagai pengangsu solar berinisial AS (42), warga Demak ditangkap aparat gabungan di sebuah SPBU di Jepara pada Sabtu (30/5/2026).
Bermodal 16 lembar barcode yang digunakan membeli solar dan tangki truk yang volumenya telah dimodifikasi, pelaku AS warga Kecamatan Gajah Demak ini nekat membeli solar bersubsidi dan ditimbun.
Pelaku menjalankan aksinya dengan membeli solar bersubsidi di SPBU 44.594.19 Desa Karangrandu, Kecamatan Pecangaan Jepara. Aksi pelaku dilakukan pada Sabtu (30/5/2026).
Pelaku menggunakan satu truk dengan tangki yang sudah dimodifikasi untuk membeli solar di SPBU tersebut. Selama proses mengangsu solar, pelaku mengelabuhi petugas SPBU dengan menggunakan banyak barcode dengan nomor palsu kendaraan.
Aktifitas pelaku ternyata sebelumnya telah terendus polisi. Selanjutnya aparat Polres Jepara berkoordinasi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas) melakukan penyelidikan dan membuntuti pelaku.
Setelah dipastikan kebenaran informasi itu, aparat gabungan kemudian menangkap pelaku yang mengangsu solar di SPBU di wilayah Pecangaan Jepara.
“Polisi (Satreskrim Polres Jepara) bersama BPH Migas melakukan penyelidikan dan mendapati kebenaran aksi tersebut, ” ujar Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela saat dikonfirmasi wartawan.
Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, pelaku pengangsu yang ditangkap adalah AS (42), warga Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.
“Kasus ini terungkap ketika pelaku beraksi di SPBU 44.594.19 Desa Karangrandu, Kecamatan Pecangaan, Jepara, kemarin sekitar pukul 13.30 WIB,” terang Wildan.
Wildan mengungkapkan, saat beraksi pelaku menggunakan satu truk dengan tangki yang sudah dimodifikasi. Selain itu, truk tersebut juga dilengkapi alat penyedot rakitan dari mesin pompa.
Wildan menyebut bahwa pelaku juga membeli solar subsidi, menggunakan barcode atau kode batang yang tidak sesuai data kendaraan.
“Solar tersebut kemudian ditampung dan dijual kembali kepada pihak lain. Pelaku juga banyak menggunakan pelat nomor kendaraan palsu,” terang Wildan.
Pihak Satreskrim Polres Jepara juga langsung menyita sejumlah barang bukti. Yaitu satu truk bernomor polisi R 1155 HD warna merah dan bak kuning. Kemudian sebuah kempu atau wadah penampungan yang sudah berisi solar subsidi.
Barang bukti lainnya yang disita polisi, berupa selembar bukti struk pembelian BBM di SPBU Karangrandu, 16 lembar barcode untuk membeli solar, 8 pasang pelat nomor kendaraan dan sebuah alat pompa mesin atau rotax.
Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001. Yakni tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Wildan menyebut, pelaku yang terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi diancam dengan hukuman kurungan paling lama enam tahun penjara.
Dalam kesempatan yang sama, BPH Migas mengajak masyarakat aktif melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang ditemukan di lapangan.
Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas menyebut, partisipasi publik dinilai penting membantu pemerintah memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran. Sehingga tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
Ajakan itu disampaikan Wahyudi, usai temuan sebuah truk yang diduga melakukan praktik penyalahgunaan BBM subsidi.
“Pelaku tertangkap tangan, saat pengawasan bersama antara BPH Migas, Komisi XII DPR RI dan Polres Jepara pada Sabtu (30/5/2026), ” terang Wahyudi.
Wahyudi memaparkan, kendaraan truk yang digunakan pelaku dengan berbagai modus untuk memperoleh BBM subsidi dalam jumlah besar.
“Salah satunya dengan memanfaatkan banyak identitas kendaraan palsu dan kode QR, guna mengelabui sistem pengawasan yang diterapkan di SPBU, ” terang Wahyudi.
Dari hasil pemeriksaan, kata Wahyudi, kendaraan tersebut diketahui menjalankan pola operasi yang dikenal dengan istilah helikopter.
Pola operasi helikopter, yakni truk keluar masuk SPBU secara berulang untuk melakukan pembelian BBM subsidi dalam jumlah kecil. Namun pembelian itu dilakukan berkali-kali hingga terkumpul dalam volume besar.
Tak hanya itu, aparat gabungan juga menemukan adanya modifikasi pada sistem tangki kendaraan milik pelaku. Tangki utama truk dihubungkan dengan saluran menuju tangki tambahan yang dipasang secara tersembunyi. Tujuannya agar kapasitas penyimpanan bahan bakar meningkat jauh di atas standar kendaraan pada umumnya.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, truk tersebut diperkirakan mampu menampung hingga 1.000 liter BBM subsidi dalam satu kali operasi. Modifikasi ini membuat aktivitas penyalahgunaan menjadi lebih sulit terdeteksi hanya melalui pengamatan biasa.
(Red)








