BYD Kalah di MA, Daftarkan Merek Danza: Dampak Sengketa Denza di Indonesia

Otomatif13 Dilihat

Portal Muria – 20 April 2026 | Produsen mobil listrik asal Tiongkok, BYD Company Limited, mengalami kemunduran signifikan setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak kasasi terkait sengketa merek "Denza". Putusan MA nomor 1338K/PDT.SUS-HKI/2025 menguatkan keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang sebelumnya menolak gugatan BYD. Akibat keputusan tersebut, BYD tidak dapat lagi menggunakan nama "Denza" untuk produk di pasar Indonesia.

Untuk mengantisipasi dampak hukum, BYD segera mengajukan pendaftaran merek baru dengan nama "Danza" melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Data DJKI menunjukkan dua pendaftaran pada 11 Agustus 2025: kelas 12 dengan nomor IDM001414073 dan kelas 37 dengan nomor IDM001426542. Kelas 12 mencakup seluruh jenis kendaraan listrik, termasuk mobil, bus, truk, forklift, serta komponen seperti bodi, sasis, dan bantalan rem. Kelas 37 meliputi layanan jasa perawatan kendaraan, seperti perbaikan, pencucian, pelumasan, pengisian baterai, serta layanan anti‑karat.

Luther Panjaitan, Head of Public & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, menegaskan bahwa merek Danza sudah berada di tangan BYD. Ia menyatakan, "BYD menghormati proses hukum yang adil dan berimbang, namun proses ini belum berakhir. Kesimpulan akhir bukan berarti merek Denza bukan milik BYD, melainkan adanya perbedaan subjek hukum yang dituju." Pernyataan tersebut disampaikan kepada media JawaPos.com pada 19 April 2026 dan kemudian dikonfirmasi oleh kumparan serta Suara.com.

Sengketa ini berawal dari klaim kepemilikan merek Denza oleh PT Worcas Nusantara Abadi, yang berhasil memperoleh hak atas nama tersebut melalui putusan MA. BYD mengklaim hak global atas merek Denza, namun di Indonesia terjadi kesalahan subjek hukum (error in persona) karena BYD menggugat pihak yang bukan pemilik sah merek di Indonesia. Fakta ini menjadi dasar penolakan kasasi BYD.

  • Data Pendaftaran Danza – Kelas 12: IDM001414073, mencakup kendaraan listrik, mobil otonom, bus, truk, forklift, dan komponen terkait.
  • Data Pendaftaran Danza – Kelas 37: IDM001426542, mencakup layanan perawatan, perbaikan, pencucian, pelumasan, pengisian baterai, dan perlindungan anti‑karat.

Meski kehilangan hak atas nama Denza, BYD menegaskan komitmen tetap kuat untuk pasar Indonesia. Perusahaan berencana meluncurkan produk listrik premium di bawah merek Danza, dengan target menyesuaikan regulasi lokal serta mengoptimalkan jaringan layanan purna jual yang telah dipersiapkan.

Para pengamat industri menilai bahwa dinamika sengketa merek ini mencerminkan tantangan yang sering dihadapi perusahaan asing ketika memasuki pasar Indonesia. Proses legal yang panjang dan kompleks dapat memengaruhi timeline peluncuran produk serta strategi branding. Namun, kemampuan BYD untuk cepat mengamankan merek alternatif menunjukkan kesiapan perusahaan dalam mengelola risiko hukum.

Keputusan MA juga memberi sinyal kepada investor asing bahwa sistem peradilan Indonesia dapat menegakkan hak properti intelektual, asalkan prosedur administrasi dipenuhi secara tepat. Bagi PT Worcas Nusantara Abadi, kemenangan ini membuka peluang untuk mengembangkan model bisnis berbasis merek Denza secara independen.

Secara keseluruhan, situasi ini menegaskan pentingnya verifikasi subjek hukum sebelum mengajukan gugatan, serta perlunya strategi merek yang fleksibel dalam menghadapi regulasi lokal. BYD kini fokus pada implementasi merek Danza, pengembangan jaringan dealer, serta peluncuran kendaraan listrik yang sesuai dengan kebutuhan konsumen Indonesia.