Portal Muria – 20 April 2026 | Wali Kota Cirebon bersama timnya mengajukan laporan polisi pada Senin (20/4/2026) setelah terungkap bahwa PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung (Daop 2) melakukan pembongkaran sebagian Jembatan Rel Kuno Sukalila di jalur Cibeber‑Lampegan tanpa koordinasi dengan otoritas daerah. Jembatan bersejarah itu, yang dibangun pada era kolonial Belanda, menjadi saksi penting jaringan kereta api di wilayah Jawa Barat dan kini menjadi objek sengketa antara pelestarian warisan budaya dan kebutuhan operasional kereta api.
Insiden ini bermula dari temuan gogosan (tanah yang tergerus air) pada kilometer 74+9/0 di petak jalan Cibeber‑Lampegan. Tim patroli rutin KAI pada Minggu (19/4) mengidentifikasi retakan pada rel yang mengindikasikan kegagalan fondasi akibat erosi tanah. Menurut pernyataan Manajer Humas Daop 2 Bandung, Kuswardojo, kondisi tersebut berpotensi membahayakan keselamatan penumpang, sehingga jalur dinyatakan tidak dapat dilalui sementara waktu. Sebagai langkah antisipatif, KAI menghentikan layanan KA Siliwangi yang melayani rute Cipatat‑Cianjur‑Sukabumi dan membatalkan sejumlah jadwal keberangkatan, termasuk empat perjalanan pada Senin (20/4).
Namun, proses perbaikan yang melibatkan pembongkaran sebagian Jembatan Sukalila menimbulkan keprihatinan. Wali Kota Cirebon, Dr. Heri Wibowo, menilai tindakan tersebut melanggar prosedur preservasi budaya. “Jembatan Sukalila bukan sekadar struktur teknis, melainkan warisan yang harus dilindungi. Kami tidak menerima keputusan unilateral yang merusak nilai historis,” ujarnya dalam pernyataan resmi. Ia menambahkan bahwa pemerintah kota telah mengajukan permohonan izin khusus kepada Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, namun tidak ada respons yang memadai.
Seiring dengan laporan polisi, pihak KAI menegaskan bahwa pembongkaran dilakukan demi mempercepat perbaikan fondasi rel yang terganggu oleh gogosan dengan kedalaman sekitar empat meter dan panjang dua belas meter. “Keselamatan penumpang adalah prioritas utama. Tanpa penanganan cepat, risiko kecelakaan akan meningkat,” kata Kuswardojo. KAI juga menyampaikan kebijakan pengembalian dana 100 % bagi penumpang yang terkena dampak, dengan proses klaim dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI atau loket stasiun dalam jangka waktu maksimal 7×24 jam.
Berbagai pihak mengkritisi keputusan tersebut. Sejumlah aktivis pelestarian budaya menilai bahwa alternatif perbaikan—seperti penambahan penahan tanah atau perkuatan fondasi tanpa merusak struktur historis—seharusnya dipertimbangkan terlebih dahulu. Mereka menyerukan audit independen untuk menilai dampak lingkungan dan budaya serta menuntut transparansi dalam proses pengambilan keputusan.
Di sisi lain, operator kereta api menekankan urgensi perbaikan. Gogosan yang terjadi disebabkan oleh curah hujan tinggi dan erosi tanah alami di wilayah Cibeber‑Lampegan, yang memperparah kondisi rel. Tim teknis KAI sedang mengerjakan stabilisasi tanah, pemasangan sistem drainase tambahan, serta penggantian balok rel yang rusak. Diperkirakan jalur akan kembali beroperasi penuh pada pertengahan Mei 2026, dengan jadwal layanan KA Siliwangi kembali normal setelah evaluasi akhir keamanan.
Kasus ini menyoroti dilema antara kebutuhan infrastruktur modern dan pelestarian warisan budaya. Pemerintah daerah, KAI, serta lembaga pelestarian diharapkan dapat menemukan solusi bersama yang meminimalkan kerusakan pada situs bersejarah sekaligus menjamin kelancaran transportasi publik. Laporan polisi kini sedang diproses, dan hasil penyelidikan akan menjadi acuan bagi kebijakan selanjutnya terkait penanganan infrastruktur bersejarah di jaringan kereta api Indonesia.








